Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Karya Seni NFT dan koin kripto. (ShutterStock/Rafael Tomazi)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pemilik non fungible token atau NFT melaporkan aset digital tersebut dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Undang-Undang PPh, NFT dikategorikan seperti halnya aset-aset lain di mana nilai pasarnya harus dilaporkan.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujarnya saat dihubungi Fortune Indonesia, Jumat (7/1).

Meski demikian, ia mengakui bahwa sampai dengan saat ini, pajak atas transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah lantaran belum ada ketentuan khusus mengenai pungutan pajak terhadap transaksi digital tersebut. 

Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.

"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelasnya.

Sekedar informasi, NFT merupakan aset digital yang mewakili atau menjadi bukti kepemilikan barang berharga. Aset tersebut dapat dibeli dengan mata uang kripto, salah satunya koin Ethereum (ETH) yang paling banyak digunakan dalam transaksi tersebut hingga saat ini.

Kian Diburu

Editorial Team

Tonton lebih seru di