Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) melanjutkan sidang perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol) terkait dugaan praktik monopoli layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi di Indonesia. Sejumlah pelaku industri pinjol itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pembatasan suku bunga pinjaman 0,8 persen per hari.
Dalam sidang hari ini (11/9), sejumlah perwakilan fintech hadir untuk menyampaikan tanggapan dan alat bukti terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sebagian besar pelaku fintech menyatakan bantahannya terkait tuduhan monopoli di industri fintech.
Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana Putra, menyatakan bahwa sejumlah pelaku fintech yang dilaporkan KPPU ini masih memiliki pangsa pasar yang kecil sehingga tidak tepat disebut kartel atau monopoli.
“Kalau dilihat pada suatu pendekatan concentration ratio dalam sebuah jurnal, kalau tiga atau empat pelaku usaha tidak mencapai pangsa pasar 50 persen, tidak boleh dikatakan monopoli atau kartel,” kata Harry di KPPU Jakarta, Kamis (11/9).
Ia menyatakan, Amartha juga bukan penguasa pasar fintech P2P lending. Menurut KPPU, pangsa pasar pelaku fintech paling besar hanya 13 persen yang dimiliki oleh Kredit Pintar 13 persen. Sedangkan untuk Asetku hanya 11 persen, Modalku hanya 9 persen. Dari data ini mencerminkan tidak ada perusahaan yang memiliki posisi dominan untuk mendikte atau memengaruhi pemain lain yang memungkinkan terbentuknya kartel.
Harry menambahkan, Amartha juga menerapkan bunga pinjaman sangat rendah yaitu di kisaran 2 persen per bulan dan tidak mendasarkan bunga berdasarkan batas maksimum yang ditetapkan dalam Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ia juga mengatakan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan batas bunga pinjaman online. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat ada 108 negara di dunia yang menerapkan mekanisme pembatasan bunga pinjol. Ia menegaskan bahwa bunga ini diterapkan untuk melindungi konsumen dari jeratan pinjol ilegal.