KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan Banyak Syarat

- KPPU menyetujui akuisisi 75% saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Pte Ltd dengan syarat pengawasan selama dua tahun.
- Syarat KPPU termasuk laporan setiap tiga bulan, memastikan pilihan metode pembayaran dan logistik terbuka, serta melindungi UMKM.
- PT Tokopedia dan Tiktok Nusantara Pte Ltd harus mengikuti sejumlah kewajiban untuk mencegah monopoli dan penyalahgunaan kekuatan pasar.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menetapkan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi 75 persen saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Pte Ltd. KPPU memberikan jangka waktu pengawasan selama dua tahun supaya syarat tersebut dipenuhi.
Penetapan itu diambil dalam sidang KPPU dengan agenda penilaian menyeluruh terkait transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Pte Ltd yang berlangsung pada Selasa (17/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Investigator Budi Joyo Santoso dengan Aru Armando dan Goppera Panggabean sebagai anggota majelis.
Pada sidang kemarin, KPPU juga menghadirkan kedua pelaku usaha dari TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security.
Sementara Itu, PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia.
Dalam sidang, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apa pun.
“Untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya, Rabu (18/6).
Syarat yang diajukan KPPU terhadap kedua perusahaan itu: mulai dari wajib setor laporan setiap tiga bulan selama dua tahun, mencakup total pendapatan dari kegiatan usaha e-commerce, sumber pendapatan, dan nilai komisi yang dikenakan kepada penjual dan pembeli untuk lima kategori, dengan basis data bulanan atau triwulan. Jika terjadi kenaikan komisi, perusahaan harus menyertakan penjelasan.
Mereka wajib memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik. Mereka dilarang melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan predatory pricing, diskriminasi produk, menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia ataupun Tiktok Shop.
PT Tokopedia dan Tiktok Nusantara Pte Ltd harus memberikan kebebasan bagi penjual untuk berpromosi di luar platform dan perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan sama kepada mereka.
Dalam laporan setiap tiga bulan selama dua tahun, mereka juga wajib melaporkan komponen biaya langsung dan tidak langsung, semua daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman, dan pembayaran. Perjanjian kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut, baik sebelum maupun setelah akuisisi saham, juga harus dilampirkan.
Kewajiban Tokopedia dan TikTok agar tidak terjadi monopoli
Selain kewajiban-kewajiban di atas kedua perusahaan juga diminta oleh KPPU antara lain:
Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya;
2. Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
c. menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen;
3. Memastikan media sosial TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat pada platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)”;
4. Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);
5. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang pada platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia.