Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

TikTok dan Tokopedia Tolak Sebagian Usulan Bersyarat dari KPPU

03.04. Konsumen Berbelanja di TikTok Shop.png
Ilustrasi belanja di TikTok Shop/Dok. TikTok
Intinya sih...
  • TikTok Nusantara dan Tokopedia menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat dari KPPU terkait akuisisi Tokopedia oleh TikTok.
  • Kedua perusahaan mengajukan revisi redaksional dan perubahan jadwal pelaporan terkait akuisisi tersebut.
  • Revisi yang diajukan mencakup penegasan bahwa metode pembayaran dan layanan logistik di platform tidak boleh mengikat pengguna, serta permintaan frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan.

Jakarta, FORTUNE - TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan PT Tokopedia menyatakan keberatan terhadap sebagian usulan persetujuan bersyarat yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi Tokopedia. Sikap ini mendorong Majelis Komisi untuk memperpanjang proses persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/6), Ketua Majelis Komisi KPPU, Budi Joyo Santoso, menilai permintaan revisi dari kedua perusahaan dianggap sebagai penolakan parsial terhadap usulan yang diajukan investigator.

“Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha, baik TikTok Nusantara dan PT Tokopedia, menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya,” ujar Budi dalam persidangan di Jakarta. Akibatnya, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk mendalami sikap kedua perusahaan.

Di sisi lain, kuasa hukum TikTok Nusantara, Farid Fauzi Nasution, mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya meminta penyesuaian minor.

“Kami hanya mengajukan revisi redaksional dan perubahan jadwal pelaporan. Intinya, tetap mendukung prinsip KPPU,” katanya.

Secara spesifik, TikTok meminta revisi redaksional untuk menegaskan bahwa metode pembayaran dan logistik tidak mengikat pengguna, serta penambahan frasa "dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok" pada aturan promosi lintas platform. Perubahan terbesar yang diusulkan adalah frekuensi pelaporan kepada KPPU, dari setiap tiga bulan menjadi enam bulan, dengan alasan dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah.

Farid menegaskan komitmen kliennya untuk menjaga persaingan sehat.

“Tokopedia atau Shop Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerja sama dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid.

Sebagai konteks, usulan bersyarat dari investigator KPPU sebelumnya dirancang untuk memitigasi risiko monopoli. Beberapa syarat utamanya meliputi:

  • Larangan praktik pengikatan layanan (tying dan bundling).

  • Larangan praktik menjual rugi (predatory pricing).

  • Larangan favoritisme terhadap produk sendiri (self-preferencing).

  • Menjaga kebebasan kreator untuk promosi lintas platform.

  • Mencegah kenaikan harga yang tidak wajar dan menjaga akses non-diskriminatif terhadap layanan pembayaran dan pengiriman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us