BUSINESS

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 12 Gerai Holywings

Penutupan dikarenakan masalah perizinan dan pelanggaran.

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 12 Gerai HolywingsSalah satu outlet Holywings. (dok. holywings)
28 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 2 gerai Holywings yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, karena ditemukan sejumlah pelanggaran.

Kepala Seksi Data dan Informasi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Adi Krisno Prayogo, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin operasi bar & resto tersebut.

“Serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi setelah pelaksanaan apel di halaman Balai Kota,” ujarnya seperti dikutip dari IDN Times, Selasa (28/6).

Penyegelan ini, menurutnya dilakukan berdasarkan pada sejumlah ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah, Surat Kepala Dinas Parekraf, dan Surat Kepala Dinas PPUKM (Perindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah) Provinsi DKI Jakarta.

“Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha,” katanya.

Fortune Indonesia sudah menghubungi pihak Holywings pada Selasa (28/6), namun yang bersangkutan belum berkenan memberikan tanggapan atas palksanaan penyegelan ini.

Pencabutan izin karena masalah kelengkapan dokumen

Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. (Pixabay)

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan, resmi mencabut izin operasi 12 gerai Holywings di DKI Jakarta. Namun hal ini bukan dikarenakan kasus promosi minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang marak diberitakan sebelumnya. 

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPUKM.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika Permata, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Senin (27/6).

Ada gerai yang tak punya surat lengkap

Ilustrasi wine.
Ilustrasi wine. (Pixabay)

Related Topics