Jakarta, FORTUNE — Emiten pelayaran, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBR) menambah armada kapal penunjang lepas pantai melalui pembelian satu unit Anchor Handling Tug Supply (AHTS) senilai US$12,1 juta atau sekitar Rp214,8 miliar.
Kapal bernama MP Maverick tersebut memiliki kapasitas 6.000 BHP dan bollard pull 80 ton. Kapal tersebut telah diserahterimakan kepada perseroan dan siap beroperasi untuk mendukung bisnis kapal penunjang lepas pantai.
Adapun, transaksi pembelian kapal tersebut telah dilakukan dengan Great Union China Limited pada 30 Oktober 2024. Perusahaan tersebut bukan merupakan pihak terafiliasi dengan BBR.
Dikutip dari keterbukaan informasi terbaru kepada bursa efek Indonesia (BEI), BBRM menyampaikan hasil penilaian independen atas kapal tersebut yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid & Rekan pada 28 September 2026.
Berdasarkan hasil penilaian, nilai pasar kapal mencapai Rp230,91 miliar atau setara US$13 juta dengan asumsi kurs Rp17.753 per dolar AS pada 18 September 2026, lebih tinggi dibandingkan nilai transaksi US$12,1 juta.
Transaksi pembelian kapal setara dengan 31,8 persendari ekuitas BBR berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024. Saat itu, ekuitas perseroan tercatat sebesar US$38 juta.
Dari sisi operasional, BBR menyatakan pembelian AHTS dilakukan untuk menambah armada sekaligus meningkatkan pendapatan sewa dari bisnis kapal penunjang lepas pantai, terutama untuk mendukung kegiatan industri minyak dan gas bumi.
Dari sisi pendanaan, pembelian kapal tersebut meningkatkan aset perseroan sebesar US$12,1 juta. Di sisi lain, utang perseroan akan bertambah seiring fasilitas kredit yang didapat dari Bank IBK Indonesia senilai US$7,26 juta atau skeitar Rp120 miliar.
Perseroan berharap penambahan armada tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan memperkuat kinerja keuangan ke depan.
BBR bergerak di bidang pelayaran dengan fokus pada kapal penunjang lepas pantai untuk industri minyak dan gas bumi serta kapal Self Propelled Barge. Perseroan menyatakan transaksi pembelian kapal AHTS tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap aspek hukum maupun kelangsungan usaha.
