Jakarta, FORTUNE - PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR), angkat bicara terkait masalah sengketa tanah antara anak usahanya, yakni PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Hal ini berujung pada aksi unjuk rasa sekelompok orang di depan Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/12) dan penutupan akses jalan angkutan batu bara di wilayah Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepolisian setempat memasang portal dan garis polisi di Jalan A Yani KM 101, Desa Suato Tatakan, Tapin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementara itu, sejumlah pekerja tambang di wilayah itu pun mengaku dirugikan.
Dalam keterangannya, manajemen BSSR mengaku, penutupan terjadi bukan karena sengketa pekerja tambang—seperti yang sebelumnya beredar di media—melainkan karena TCT melanggar Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Tanah 11 Maret 2010 (PKS Tukar Pakai Penggunaan Tanah 2010). Ikrar itu mengikat AGM dan TCT.