Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ciri ciri bumn.png
BUMN (Dok. Kementerian BUMN)

Intinya sih...

  • BUMN dimiliki dan dikuasai oleh negara, dengan minimal 51% saham dimiliki oleh pemerintah.

  • Memiliki tujuan ganda yaitu komersial dan sosial, tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga melayani kebutuhan masyarakat.

  • Mengelola sumber daya strategis negara seperti sektor energi hingga transportasi untuk menjaga kedaulatan negara.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang memegang peran penting dalam menopang perekonomian Indonesia. Terdapat ciri-ciri BUMN yang khas sehingga membedakannya dengan perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan lainnya.

Tidak hanya sekadar menjadi alat negara untuk menjalankan fungsi ekonominya, BUMN juga menjadi sarana strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Lalu, apa saja yang menjadi ciri-ciri dari BUMN? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Dimiliki dan dikuasai oleh negara

Ciri-ciri BUMN yang utama adalah kepemilikan modalnya yang berasal dari negara. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia memiliki minimal 51% saham pada badan usaha tersebut. Kepemilikan ini memberikan negara wewenang penuh terhadap pengambilan keputusan strategis dalam perusahaan.

Kendali negara terlihat dari penunjukan jajaran direksi dan komisaris, hingga penetapan arah kebijakan bisnis BUMN. Hal ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan menteri terkait.

Dengan kendali tersebut, negara dapat memastikan bahwa BUMN berorientasi pada keuntungan. Di satu sisi, BUMN juga pada kepentingan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

2. Memiliki tujuan ganda

Tidak seperti perusahaan swasta, BUMN bukan semata-mata mengejar keuntungan. Sebab, perusahaan yang masuk dalam kategori BUMN menghasilkan laba sekaligus melayani kebutuhan masyarakat.

Sebagai contoh, BUMN di sektor transportasi seperti KAI tidak hanya mengejar profit. KAI juga menyediakan layanan terjangkau bagi masyarakat luas.

Begitu pula dengan BUMN di sektor energi atau pangan yang sering mendapat penugasan khusus dari pemerintah. Jadi, dengan fungsi ganda ini, BUMN memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

3. Mengelola sumber daya strategis negara

BUMN ditugaskan untuk mengelola sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tugasnya termasuk sektor energi, telekomunikasi, pertambangan, keuangan, hingga transportasi.

Penempatan BUMN dalam sektor ini bertujuan agar negara dapat menjaga kedaulatan dan kontrol terhadap sumber daya vital. Alhasil, pengelolaan sektor strategis tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.

Dalam situasi tertentu, keberadaan BUMN juga berperan sebagai stabilisator. Misalnya, menjadi stabilisator dalam menjaga harga barang pokok supaya tetap terjangkau. Atau, tugasnya juga menjamin distribusi barang dan jasa ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

4. Menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi

Ciri-ciri BUMN lain juga tampak pada prinsip yang dipegang. Sebagai pengelola dana dan aset negara, BUMN diwajibkan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG). Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Setiap BUMN harus menyampaikan laporan keuangan yang diaudit secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat. Tujuannya agar publik dapat menilai kinerja dan penggunaan dana publik secara objektif.

Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal dari BPK dan Kementerian BUMN, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

5. Berbentuk Persero dan Perum

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2023, terdiri dari dua bentuk hukum Perseroan Terbatas (Persero) atau Badan Usaha Umum (Perum). Biasanya, Persero berbentuk PT dan dapat menjual sebagian sahamnya kepada publik.

Namun, negara tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Fokus utama Persero adalah mencari laba, contohnya PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Sementara itu, Perum sepenuhnya dimiliki oleh negara dan berorientasi pada pelayanan umum. Meski demikian, Perum juga dapat melakukan kegiatan usaha yang menguntungkan selama tidak mengabaikan pelayanan publik. Misalnya, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Perhutani.

6. Tidak mendapat perlakuan khusus dari negara

Meski dimiliki pemerintah, BUMN tetap tunduk pada peraturan umum yang berlaku, seperti perpajakan, hukum ketenagakerjaan, dan regulasi lingkungan. Artinya, perusahaan BUMN tidak mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena statusnya sebagai milik negara.

BUMN juga harus bersaing secara langsung dengan perusahaan swasta di sektor yang sama. Hal ini mendorong BUMN untuk tetap kompetitif, efisien, dan inovatif dalam menjalankan usahanya.

Namun, jika BUMN menerima penugasan dari pemerintah seperti distribusi gas LPG bersubsidi, negara memberikan kompensasi atas tugas tersebut melalui skema subsidi atau insentif lainnya.

7. Menjalankan misi pembangunan nasional

Peran strategis BUMN tidak hanya terbatas pada ekonomi, tetapi juga dalam pembangunan nasional. BUMN berkontribusi besar dalam proyek-proyek infrastruktur, peningkatan ekspor, dan pembukaan lapangan kerja.

Perusahaan seperti PTPN, Perhutani, hingga Pelindo beroperasi di berbagai wilayah. Bahkan, wilayah operasinya mencakup daerah-daerah yang belum diminati investor swasta. Tujuannya untuk membantu mempercepat pemerataan pembangunan.

Inilah alasan mengapa keberadaan BUMN sering menjadi simbol kehadiran negara dalam memenuhi hak ekonomi rakyat, terutama di wilayah yang terisolasi.

Demikian ciri-ciri BUMN yang menjadikannya sebagai entitas yang unik dan strategis dalam sistem ekonomi nasional. Dengan kombinasi antara kepemilikan negara, tujuan sosial, dan orientasi bisnis, BUMN berperan sebagai alat negara sekaligus pelaku pasar.

Memahami karakteristik BUMN ini penting untuk menilai peran BUMN secara objektif dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia. Semoga bermanfaat!

Editorial Team