Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merencanakan perubahan ketentuan ukuran rumah subsidi.
Dalam draf keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Adapun luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini dijelaskan dalam Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023. Tercatat luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Di sisi lain, luas bangunan dari 21 meter persegi sampai 36 meter persegi.
Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait atau akrab dipanggil Ara, perubahan luas pada rumah subsidi dapat memperluas pasar penjualan rumah dengan banyak pilihan ukuran.
“Jadi rakyat nanti ada pilihan. Kalau perlu ada yang satu kamar, ada yang dua kamar, ada yang single. Kan begitu,” ungkap Ara, dikutip dari Antara News, Selasa (10/6).
Ia juga menegaskan bahwa rencana ini masih draf. Ara menyebut terbuka pada kritik dan masukan terkait pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Dengan daftar harga rumah subsidi 2025, Anda dapat memperkirakan biaya yang dibutuhkan sebelum mengajukan KPR. Perhatikan juga syarat-syaratnya agar pengajuan KPR dapat lolos. Semoga bermanfaat!