Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Daftar Syarat Beli Rumah Subsidi
ilustrasi properti (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Intinya sih...

  • Batasan usia pemohon KPR FLPP adalah minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.

  • Batasan penghasilan penerima rumah subsidi berbeda-beda, tergantung wilayah tempat tinggal.

  • Pemohon harus tidak memiliki rumah atau pernah menerima subsidi rumah sebelumnya, serta melengkapi dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan lainnya.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat memiliki tempat tinggal yang nyaman, pemerintah meluncurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Tujuannya untuk membantu kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mempunyai hunian yang nyaman. Lewat Kredit Perumahan Rakyat (KPR), masyarakat bisa mendapatkan akses pembiayaan dengan suku bunga terjangkau.

Masyarakat bisa mengajukan program KPR FLPP dengan melengkapi beberapa syarat utama membeli rumah subsidi.

Tertarik untuk mengajukan KPR FLPP? Simak daftar syarat beli rumah subsidi yang wajib dipenuhi.

1. Batasan usia

Salah satu syarat membeli rumah subsidi yang utama adalah batasan usia pemohon. Kriteria pemohon yang berhak mengajukan KPR hanya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Namun, pemohon tidak boleh lebih dari usia 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.

Batasan usia tersebut penting untuk mengukur kemampuan pemohon dalam melunasi cicilan dalam jangka panjang.

Bagi yang berusia di bawah 21 tahun, tidak masuk dalam kriteria usia penerima KPR FLPP. Anda bisa menunggu beberapa tahun sampai mencapai batas usia minimal untuk mengajukan KPR.

2. Batas penghasilan

Selain batasan usia pemohon, batas penghasilan juga masuk ke dalam daftar syarat beli rumah subsidi yang penting untuk dipahami.

Seperti yang sudah disebutkan di awal, program rumah subsidi ditujukan bagi golongan MBR. Dalam hal ini, kriteria tersebut dilihat dari penghasilan pemohon.

Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/2020, menjelaskan batasan penghasilan yang bisa mengajukan pembelian rumah subsidi.

Berikut batasan maksimal penghasilan penerima rumah subsidi.

1. Wilayah Jabodetabek

  • Belum menikah: maksimal Rp12 juta per bulan. 

  • Sudah menikah: maksimal Rp14 juta per bulan.

2. Wilayah luar Jabodetabek

  • Belum menikah: maksimal Rp7 juta per bulan. 

  • Sudah menikah: maksimal Rp8 juta per bulan.

3. Wilayah Papua dan Papua Barat

  • Belum menikah: maksimal Rp7,5 juta per bulan.

  • Sudah menikah: maksimal Rp10 juta per bulan.

Perlu diingat, penghasilan tersebut bisa bersifat tetap maupun tidak tetap.

3. Tidak memiliki rumah atau pernah menerima subsidi

Dalam proses mengajukan KPR, pemohon juga harus memenuhi syarat bahwa dirinya atau pasangan tidak memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi rumah sebelumnya.

Artinya, pembelian rumah subsidi yang akan diajukan tersebut merupakan pembelian rumah pertama.

Tujuannya agar program KPR subsidi tetap sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan hunian.

4. Kelengkapan dokumen

Tidak hanya kriteria pemohon di atas, daftar syarat beli rumah subsidi juga mencakup kelengkapan dokumen yang dilampirkan. Persyaratan dokumen perlu dipersiapkan dengan lengkap sehingga pengajuan KPR FLPP bisa berjalan lancar.

Berikut beberapa dokumen yang wajib dipenuhi.

  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah;

  • Kartu Keluarga (KK);

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  • Buku atau Akta Nikah bagi pemohon yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;

  • Slip gaji tiga bulan terakhir;

  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan;

  • Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir.

Itu dia daftar syarat beli rumah subsidi yang bisa dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR FLPP. Semoga bermanfaat!

Editorial Team