Jakarta, FORTUNE — Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) resmi meluncurkan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis pada Senin (20/10). Keberadaan MAB diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola industri asuransi nasional, khususnya pada aspek medis dan etika profesi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Octavianus menegaskan, pembentukan Dewan Penasihat Medis berperan besar untuk memastikan keputusan medis tetap independen dan profesional di tengah dinamika pembiayaan dan klaim kesehatan.
“Dewan Penasihat Medis akan menjadi rujukan etik dan klinis dalam isu-isu penting seperti evaluasi klaim, telaah fraud, dan sengketa medik-asuransi. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi sistem, tetapi juga menjaga martabat profesi dokter," ujar Benjamin dalam keterangan resmi, Selasa (21/10)
Lantas, apa fungsi Dewan Penasihat Medis? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
