Jakarta, FORTUNE - Penundaan kembali penerapan regulasi antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) membuka ruang bagi Indonesia memperkuat persiapan dan memastikan seluruh pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah menilai keputusan terbaru Uni Eropa (UE) itu memberi waktu tambahan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi, mengatakan penundaan ini merupakan peluang bagi Indonesia menyesuaikan diri tanpa tekanan waktu yang sempit.
“Kira-kira ini menguntungkan, sehingga perlu dimanfaatkan. Karena bagaimanapun setiap aturan itu harus mengakomodasi kepentingan negara lain, tidak bisa dilakukan sepihak,” kata Edi saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menegaskan komunikasi antara Indonesia dan UE tetap berjalan. Tim negosiasi Indonesia, menurutnya, terus bekerja melobi dan menjelaskan dampak EUDR terutama terhadap jutaan petani kecil di dalam negeri.
Warta Bloomberg menyebut Parlemen UE resmi menyetujui penundaan implementasi EUDR selama satu tahun bagi perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara di Strasbourg, Prancis, pada Rabu (26/11).
Penundaan tersebut sejalan dengan posisi negara-negara anggota UE dan dua kali lebih panjang dari usulan awal Komisi Eropa yang hanya enam bulan. Parlemen juga menghapus kebutuhan masa tenggang tambahan enam bulan yang sebelumnya diusulkan.
Regulasi yang awalnya ditujukan untuk menekan deforestasi dari impor komoditas — seperti sawit, kopi, kakao, kedelai, hingga daging sapi — justru menuai pertentangan dari negara-negara anggota. Banyak pihak menilai aturan tersebut membebani industri dan belum didukung kesiapan teknis pelaku usaha.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengamini bahwa keputusan penundaan ini tidak lepas dari dinamika internal UE.
“Informasi yang saya terima, memang ditunda lagi. Ternyata banyak pertentangan di internal mereka sendiri, artinya belum semua negara anggota EU sepakat,” kata dia kepada Fortune Indonesia, Kamis (27/11).
Selain itu, kata Eddy, sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat memiliki keberatan serupa. Proses amandemen pun hingga kini belum menemui titik temu sehingga implementasi regulasi masih memerlukan waktu.
Tahap berikutnya, perwakilan negara anggota dan parlemen UE akan melanjutkan perundingan untuk merumuskan bentuk final EUDR. Jika amandemen tidak tuntas hingga akhir 2025, regulasi versi sekarang otomatis berlaku pada Desember 2025.
Sementara itu, amandemen akan membuat implementasi EUDR mundur menjadi Desember 2026 bagi korporasi besar dan Juni 2027 bagi usaha kecil.
