Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyambut positif kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang memungkinkan adanya penyesuaian harga tiket penerbangan. Kondisi ini merupakan dampak langsung dari kenaikan harga avtur.
"Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen struktur biaya tiket penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Group, Irfan Setiaputra, kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/4).
Menurut Irfan, diperbolehkannya penerapan biaya tambahan (fuel surcharge) pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah kebijakan konstruktif dalam pemulihan industri penerbangan. Pasalnya, kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar berdampak terhadap sektor ini.
Pernyataan Irfan ini merespons Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, maskapai penerbangan diizinkan untuk menyesuaikan biaya angkutan pesawat dalam negeri.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyampaikan pemerintah mengizinkan maskapai untuk menyesuaikan biaya penerbangan. Menurutnya, ketentuan itu diberlakukan demi menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah tidak terganggu.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujar Adita, Selasa (19/4), seperti dikutip dari Antara.
Menilik data Pertamina, harga avtur di sejumlah bandara mengalami kenaikan. Ambil misal Soekarno-Hatta (CGK). Pada 15-30 April 2022. Harga bahan bakar untuk penerbangan internasional, misalnya, mencapai US$93,5 sen per liter. Padahal, periode sama tahun sebelumnya US$55,9 sen per liter. Sedangkan, harga bahan bakar penerbangan domestik mencapai US$102,73 sen per liter, atau naik dari US$60,33 sen per liter.
Menurut catatan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), Kamis (14/4), harga bahan bakar jet secara global mencapai US$160,38 per barel, atau tumbuh 126,2 persen ketimbang periode sama tahun sebelumnya.
