Berdasarkan peta layanan terkini di laman resmi Starlink, Indonesia kini berstatus waitlist atau daftar tunggu. Artinya, pendaftaran baru tidak bisa diproses hingga kapasitas tambahan tersedia. Status ini juga dimiliki oleh beberapa negara dan kota lain seperti Ukraina, El Salvador, Mozambik, Manila (Filipina), dan beberapa kota di Brasil.
Bagi masyarakat yang tetap ingin berlangganan, Starlink membuka opsi deposit satu kali (one-time fee) yang akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran perangkat ketika layanan kembali tersedia. Meskipun saat ini belum bisa memberikan kepastian waktu, Starlink menegaskan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan otoritas lokal untuk segera meningkatkan kapasitas layanan di Indonesia.
"Tim kami bekerja sama dengan pihak lokal untuk membawa Starlink ke Indonesia secepat mungkin," demikian pernyataan resmi dari perusahaan.
Sebagai informasi, Starlink telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di Indonesia, termasuk Uji Laik Operasi (ULO) serta izin sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Secara legal, entitas bisnis Starlink di Indonesia berada di bawah PT Starlink Services Indonesia (SSI), yang didirikan pada 8 September 2022 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dua perusahaan berbasis di Amsterdam, Belanda, Starlink Holding Netherlands B.V. dan SpaceX Netherlands B.V., menjadi pemegang saham utama SSI, masing-masing dengan kepemilikan 99.000 dan 1.000 saham.
Dalam operasionalnya, Starlink juga menggandeng mitra lokal sebagai penyelenggara jaringan akses (Network Access Provider/NAP) guna memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.