Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
BYD meluncurkan tiga mobil listrik di Indonesia hari ini, Kamis (18/1). (EKO.W/Fortune Indonesia)
BYD meluncurkan tiga mobil listrik di Indonesia hari ini, Kamis (18/1). (EKO.W/Fortune Indonesia)

Intinya sih...

  • Insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025 sesuai regulasi yang ada

  • Pangsa pasar mobil listrik meningkat secara signifikan, sementara pangsa pasar mobil bensin mengalami penurunan

  • Insentif BEV impor dalam rangka tes pasar sukses meningkatkan adopsi mobil listrik di Indonesia, tetapi menekan kinerja industri otomotif lokal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan menghentikan insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 tahun 2024.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, sampai saat ini, belum ada rapat antarkementerian terkait kelanjutan insentif BEV impor.

“Artinya, bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada,” ujar Tunggul dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/8).

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 tahun 2024, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0 persen dari tarif normal 50 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dari 15 persen. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12 persen dari seharusnya 77 persen, atau jika dikalkulasi diskonnya mencapai 65 persen

Insentif itu berlaku sejak Februari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang sudah diterima, akan disetop. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tertulis bahwa, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

Hingga pendaftaran peserta program ini ditutup pada Maret 2025, Kemenperin mencatat ada enam produsen yang sudah mengikutinya. Keenam produsen itu adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Tunggul menyebutkan, enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU akan melakukan penambahan total investasi sebesar Rp 15 triliun serta rencana penambahan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit. Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, yakni PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Sementara itu, dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yakni PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru, dan dua perusahaan membangun pabrik baru, yakni PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.

Pangsa pasar mobil bensin tergerus

Menurutnya, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini setiap tahun meningkat. Pada 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78 persen dibandingkan tahun sebelumnyayang berjumlah 116 ribu unit.

Pangsa pasar kendaraan berbasis listrik, khususnya hybrid electric vehicle (HEV) dan BEV, kata dia pun meningkat secara signifikan. Perinciannya, pangsa pasar HEV naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen pada Juli 2025, sedangkan BEV melonjak dari 0,08 persen menjadi 9,7% pada periode yang sama.

“Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) mengalami penurunan pangsa pasar dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Jan-Jul 2025. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujar dia.

Hal senada juga diamini Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menuturkan, insentif BEV impor dalam rangka tes pasar sukses meningkatkan adopsi mobil ini di Indonesia. Tetapi, hal ini menekan kinerja industri yang sudah lama eksis.

Data Gaikindo menunjukkan, penjualan mobil domestik turun menjadi 865 ribu unit pada 2024 dibandingkan periode yang sama 2014 sebanyak 1,2 juta unit. Tren ini berlanjut pada tahun ini, di mana per Juli lalu, penjualan mobil turun 10% menjadi 453 ribu unit.

Kukuh menyatakan, penurunan penjualan mobil dipicu pelemahan daya beli dan mahalnya pajak mobil di luar BEV. Saat ini, tidak semua mobil dengan TKDN tinggi mendapatkan insentif. Sebaliknya, pemerintah malah memberikan insentif besar bagi BEV untuk menarik investasi.

Kehadiran BEV impor juga disebut menekan produksi mobil dalam negeri dengan TKDN tinggi, berkisar 80-90 persen. Artinya, BEV impor telah mengganggu keseimbangan industri.

“Banyak perusahaan komponen juga mengeluh, karena suplai ke pabrikan kurang. Untung mereka masih ada ekspor, sehingga masih bisa berjalan, tetapi ada sebagian yang sudah melakukan PHK,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, menurutnya pemerintah perlu merilis insentif untuk mobil entry level di harga Rp200-400 juta, seperti yang dilakukan pada saat 2021 kala pandemi Covid-19. Bentuknya kala itu berupa insentif PPnBM DTP untuk mobil rakitan lokal, 4x2, dengan syarat TKDN. Insentif ini terbukti mampu memulihkan pasar dengan cepat.

“Intinya, jangan biarkan pasar mobil turun. Bahkan, belakangan muncul isu penjualan mobil Indonesia dikalahkan oleh Malaysia, kendati data jelasnya belum terlihat,” ujarnya.

Pemerintah juga diminta memperhatikan industri yang sudah ada. “Intinya, harus ada kebijakan yang mendukung industri otomotif yang memproduksi ICE, HEV, hingga BEV agar tumbuh bersama-sama,” katanya.

Jika skema insentif BEV impor dipertahankan, dia menilai, yang diuntungkan adalah importir. Padahal, tantangan yang dihadapi industri otomotif kini sangat berat. Sebagai contoh, pemain industri komersial kini menghadapi tantangan banjir truk impor, mayoritas asal Cina, yang jumlahnya tahun ini bisa 14 ribu unit.

Riyanto, peneliti LPEM UI menambahkan, insentif BEV impor CBU memang mampu mendorong penjualan BEV pada 2024 dan 2025. Artinya, uji pasar BEV berhasil. Bahkan, saat ini, BEV impor merajai pasar domestik. Porsinya mencapai 64 persen per Mei 2025, naik tajam dari hanya 40,2 persen pada periode sama tahun lalu.

Namun demikian, menurut Riyanto, insentif BEV Impor hanya berdampak ke sektor perdagangan saja yang memiliki efek berganda (multiplier effect) jauh lebih kecil dibandingkan dengan produksi lokal. Ini juga membuat utilisasi produksi pabrik dalam negeri tidak optimal.

Dia merekomendasikan pemerintah memberikan kebijakan fiskal yang konsisten, fair dan proporsional berbasis emisi dan TKDN.

Editorial Team

EditorEkarina .