Menurut data Statista, Indonesia memiliki total 683 bandara yang mencakup bandara komersial, domestik, hingga militer. Tahun 2025 pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan KM 38/2025 resmi menetapkan 36 bandara internasional yang tersebar di 26 provinsi.
Bandara yang ditetapkan bukan hanya yang berada di pusat-pusat transportasi besar seperti Soekarno-Hatta (Banten), Ngurah Rai (Bali), Juanda (Jawa Timur), dan Kualanamu (Sumatera Utara). Ada pula bandara strategis di kawasan wisata dan perbatasan seperti Komodo (NTT), Mopah (Papua Selatan), dan Sentani (Papua).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa status internasional tidak semata ditentukan oleh penerbangan luar negeri, melainkan juga kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Sebagai perbandingan, pada 2024 pemerintah baru menetapkan 17 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024. Dengan kebijakan terbaru, jumlahnya meningkat menjadi 36 bandara internasional guna memperluas konektivitas global sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Pengelolaan bandara di Indonesia umumnya dilakukan oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, serta beberapa unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan. Biasanya, bandara besar berada di kota metropolitan atau kawasan wisata strategis. Sementara itu, bandara kecil lebih banyak tersebar di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil untuk melayani kebutuhan logistik maupun mobilitas masyarakat.