Jakarta, FORTUNE – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimudin, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2023 telah berhasil menarik minat pabrikan-pabrikan kendaraan listrik untuk berinvestasi di Indonesia.
Dalam waktu dekat, pabrikan otomotif asal Perancis, Citroen, akan membangun fasilitas produksi untuk mobil listrik di Indonesia.
“Citroen itu Juli tahun 2024 akan mulai produksi di Indonesia,” kata Rachmat saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).
Perpres tersebut memberikan iming-iming diskon PPN sampai 10 persen, pembebasan PPnBM, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tidak hanya itu, lewat peraturan tersebut pemerintah melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Untuk 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Lalu, 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum 60 persen. Selanjutnya, 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80 persen.
Hingga kini telah ada beberapa pabrikan yang telah melakukan perakitan mobil listrik di dalam negeri dan memenuhi TKDN 40 persen, yakni Wuling dan Hyundai. Nantinya akan menyusul BYD, MG, Vinfast, dan Chery.