Jakarta, FORTUNE – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan Indonesia mengacu pada Cina dalam mengatur transformasi digital, khususnya terkait fenomena monopoli perdagangan melalui platform social commerce.
Menteri Teten, mengungkapkan Cina telah memiliki aturan Anti Trust Guidelines for Platform Economy dan Anti-Monopoly Regulation of Digital Platform, yang melarang monopoli lewat penggunaan data, algoritma, dan teknologi.
“Tiktok di Cina namanya Douyin, tapi hanya konten lokal yang bisa masuk ke sana. Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar Cina, dan untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license Cina atau bermitra dengan agensi lokal,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (3/9).
Selain itu, Cina juga baru mau membuka jalan bagi investasi asing saat platform domestik sudah mulai berkembang. Hal ini dibatasi dengan kehadiran Great Firewall atau sensor yang ketat, serta penerapan Cyberscurity Law.