Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Penghentian program subsidi itu juga menyusul keluarnya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.
"Sampai 31 Mei, program subsidi minyak goreng berbasis selisih harga akan dihentikan kembali ke kebijakan DMO,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/5).
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Kendati akan dicabut, menurut Putu, program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran. Program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," kata Putu.