Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengaturan Tenaga Kerja Platform di RUU Ketenagakerjaan Berpotensi Pangkas Kesempatan Kerja
Ki-Ka: ⁠Piter Abdullah, Policy and Program Director, Prasasti Center for Policy Studies, YB Kadarusman, Ph.D., Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, ⁠Firmansyah atau Cang Ite, Ketua Umum KAJOL Indonesia, Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA dalam acara Seminar: Masa Depan Ekonomi Gig & Platform di Indonesia pada Jumat (2/10). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia)
  • Pengaturan tenaga kerja platform dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas pekerja gig, akses penghasilan, serta keberlanjutan bisnis digital jika menyerupai hubungan kerja formal.
  • Akademisi menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan penyelesaian sengketa perlu diperkuat tanpa memaksakan status formal; mereka menyoroti pengurangan pengemudi dan layanan pada kasus Spanyol serta Swiss.
  • Industri dan komunitas ojol meminta definisi serta kewajiban yang jelas, karena aturan kaku berpotensi membatasi mitra; mereka mendukung perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan dukungan iuran BPJS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rencana pengaturan tenaga kerja platform digital dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menimbulkan kekhawatiran tentang fleksibilitas, kesempatan kerja, layanan, dan keberlanjutan bisnis platform digital.
  • Who?
    Piter Abdullah, YB Kadarusman, Budi Primawan, dan Firmansyah menyampaikan pandangan tentang dampak pengaturan pekerja platform digital.
  • Where?
    Indonesia menjadi konteks rencana pengaturan, sementara pengalaman yang dibahas mencakup Spanyol dan Swiss.
  • When?
    Piter menyampaikan pandangannya saat diskusi di Jakarta, Jumat (10/2).
  • Why?
    Pengaturan dinilai perlu mempertimbangkan karakter kerja platform agar perlindungan tidak mengurangi fleksibilitas dan kesempatan memperoleh penghasilan.
  • How?
    Dampak dapat muncul melalui perubahan status mitra atau penerapan hak dan kewajiban yang menyerupai hubungan kerja konvensional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana aturan baru akan mengatur orang yang bekerja lewat aplikasi, seperti pengemudi dan kurir. Piter, Kadarusman, Budi, dan Firmansyah memberi pendapat tentang aturan itu. Mereka ingin mitra tetap mendapat perlindungan, tetapi bisa mengatur waktu sendiri. Mereka khawatir pekerjaan dan jumlah orang yang bisa bergabung menjadi lebih sedikit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan RUU ini menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan sosial, keselamatan kerja, transparansi, dan penyelesaian persoalan bagi pekerja platform. Pada saat yang sama, berbagai pihak mendorong desain aturan yang menyesuaikan karakter pekerjaan. Dengan begitu, perlindungan dan fleksibilitas mitra sama-sama menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Rencana pengaturan tenaga kerja platform digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memicu kekhawatiran dari akademisi, asosiasi industri, hingga pelaku lapangan.

Perubahan status maupun penerapan kewajiban yang menyerupai hubungan kerja formal dinilai berpotensi memangkas fleksibilitas pekerja gig, membatasi akses penghasilan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan bisnis platform digital di Indonesia.

Dalam draf RUU tersebut, tenaga kerja platform digital didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan bekerja pada badan usaha maupun perseorangan melalui teknologi digital.

Sementara itu, platform kerja digital diartikan sebagai badan usaha atau perseorangan yang menyediakan dan mengoperasikan aplikasi guna menghubungkan pekerja dengan pengguna jasa.

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan regulasi tersebut harus memperhitungkan karakteristik unik ekonomi platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.

“Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dari hubungan kerja konvensional,” kata Piter dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/2).

Piter menekankan kendati perlindungan sosial, keselamatan kerja, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa perlu diperkuat, desain perlindungan tersebut tidak harus memaksakan status mitra menjadi pekerja formal.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya. Kalau bentuk hubungan dan cara kerjanya berbeda, kita perlu berhati-hati agar regulasinya tidak memaksakan satu model untuk semua,” katanya.

Piter mencontohkan dampak pemaksaan status pekerja di Spanyol ketika Uber mengubah status mitra pengemudi menjadi pekerja. Perubahan tersebut diiringi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 4.000 pengemudi dari total 12.000 mitra, dengan hanya sekitar 2.000 pengemudi yang dipertahankan, sementara platform Vero menutup layanannya di negara tersebut.

Ia juga menyoroti kasus Swiss yang mengalami penurunan jumlah pengemudi hingga 67 persen dan penurunan permintaan layanan pesan-antar makanan sebesar 42 persen. Menurut estimasinya, jumlah mitra gig di Indonesia mencapai 6 juta hingga 7 juta orang, dengan sekitar 700.000 mitra aktif berdasarkan data salah satu platform.

“Kalau ini hanya 12 persen, bayangkan berapa banyak yang akan mengalami kehilangan pekerjaan. Atau harus beralih ke ojek pangkalan. Kemudian, dampaknya terhadap layanan makanan, saya kira besar sekali,” ujar Piter.

Selain pengurangan mitra, ia mengkhawatirkan kenaikan harga layanan yang berpotensi mengurangi kenyamanan konsumen, meski data luar negeri perlu dibaca berdasarkan cakupan masing-masing.

Dari perspektif makroekonomi, Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, menyatakan bahwa menyamakan biaya dan kewajiban kerja platform dengan sektor konvensional akan memaksa perusahaan melakukan penyesuaian operasional.

“Kalau sebuah model kerja diubah sehingga secara biaya dan kewajibannya menjadi sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, tentu perusahaan akan menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang bisa mereka libatkan,” kata Kadarusman.

Mengingat pekerjaan berbasis platform selama ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat dalam memperoleh penghasilan utama maupun tambahan, Kadarusman mendesak dampak regulasi dihitung terhadap potensi hilangnya kesempatan kerja baru.

“Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung,” ujarnya.

Dari sisi pelaku industri, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyoroti pentingnya kejelasan aturan mengenai penanggung jawab, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaan.

Ketidakpastian regulasi berisiko membuat pengusaha kian berhati-hati dalam mengembangkan bisnis, di tengah porsi pendanaan industri yang kian terbatas baik dari pasar modal maupun modal ventura.

Budi juga mengingatkan ekosistem platform digital mencakup spektrum luas—mulai dari pengemudi, kurir, penjual, karyawan perusahaan, hingga petugas layanan konsumen dan keamanan sistem. Oleh karena itu, definisi tenaga kerja platform digital harus dirumuskan secara cermat agar tidak mencampuradukkan berbagai bentuk hubungan kerja.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia, Firmansyah, menyatakan fleksibilitas waktu merupakan alasan utama masyarakat memilih menjadi mitra platform.

“Kami narik ini bukan buat gaya-gayaan. Kami cari uang buat menyambung hidup. Jadi, yang paling penting buat kami itu order lancar, mitra jangan dibikin ribet, aturannya jangan terlalu kaku,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan penerapan kewajiban yang setara dengan karyawan tetap justru berisiko membatasi jumlah orang yang dapat bergabung dan mengurangi kebebasan jam kerja.

“Ojol itu mitra, bukan buruh. Kami pilih jadi mitra karena waktunya kami atur sendiri. Ada yang narik dari pagi sampai sore, ada yang baru jalan setelah pulang dari kerjaan lain, ada juga yang cuma narik pas lagi butuh tambahan. Enggak ada yang ngatur-ngatur jam kami,” katanya.

Firmansyah mengatakan persoalan utama yang sering terabaikan adalah konsekuensi dari status pekerja formal tersebut.

“Yang sering diomongin itu cuma hak-haknya kalau jadi pekerja, kewajibannya enggak pernah dibahas. Padahal, syarat dan ketentuan pasti berlaku. Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang enggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan mitra tidak menolak perlindungan sosial. Sejumlah skema perlindungan seperti asuransi kecelakaan dari aplikator serta dukungan iuran BPJS dinilai telah berjalan dan tersedia bagi para mitra saat ini.

Curated For You

Editorial Team

Related Article