Melalui pengertian UMKM, jenis usaha satu ini dapat dilakukan dalam skala kecil. Mengacu pada UU N0 20/2008, terdapat beberapa kriteria UMKM yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah kekayaan dan pendapatannya.
Berikut beberapa kriteria UMKM yang penting untuk diketahui.
1. Usaha mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Dalam hal ini, kriteria usaha mikro harus memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk properti. Selain itu, penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta per tahun.
2. Usaha kecil
Berbeda dengan usaha mikro, usaha kecil adalah usaha produktif oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan.
Untuk bisa masuk ke kriteria usaha kecil, usaha tersebut harus harus memiliki kekayaan bersih lebih Rp50 juta sampai Rp500 juta.
Penjualannya ditetapkan lebih dari Rp300 juta sampai Ro2,5 miliar per tahunnya.
3. Usaha menengah
Terakhir, ada usaha menengah yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan tertentu.
Kriterianya mencakup kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dengan penjualan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahunnya.