Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pabrik industri.
Ilustrasi pabrik industri. Shutterstock/industryviews

Intinya sih...

  • Indonesia kehilangan potensi investasi hingga Rp2.000 triliun karena kerumitan dalam proses perizinan.

  • Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen dengan realisasi investasi Rp13.032,8 triliun hingga 2030.

  • Reformasi besar-besaran terhadap birokrasi perizinan bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mempercepat proses perizinan usaha.

Jakarta, FORTUNE - Indonesia diperkirakan kehilangan potensi investasi senilai Rp1.500 triliun hingga Rp2.000 triliun sepanjang 2024 akibat rumitnya proses perizinan dan tumpang tindihnya kebijakan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tengah memfinalisasi peraturan baru guna mereformasi birokrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi investor.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Investasi di Jakarta, Kamis (3/7).

“Unrealisasi investasi ini terjadi karena berbagai persoalan, mulai dari pelayanan perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan yang tumpang tindih, dan lain-lain. Tentunya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama,” ujar Todotua.

Menurutnya, reformasi perizinan menjadi krusial demi mendukung target ambisius pemerintah, yakni mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, diperlukan realisasi investasi hingga Rp13.032,8 triliun pada 2030.

Meskipun dihadapkan pada tantangan tersebut, Todotua mencatat adanya capaian positif pada 2024, yang realisasi investasinya mencapai Rp1.714 triliun dan melampaui target Rp1.650 triliun. Tahun ini, target kembali dinaikkan menjadi Rp1.900 triliun, dengan realisasi pada kuartal pertama mencapai Rp465 triliun.

“Kita masih aman pada triwulan kedua [...] Tapi ke depan, kita perlu antisipasi lebih serius terutama pada triwulan ketiga dan keempat. Karena konteks realisasi investasi ini sangat krusial,” katanya.

Solusi utama yang disiapkan pemerintah adalah melalui Rancangan Peraturan Menteri Investasi baru yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Beleid ini dirancang menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tujuan kita adalah menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Kepastian inilah yang akan mendorong realisasi investasi dan pada akhirnya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Todotua.

Editorial Team