Jakarta, FORTUNE - Namanya mungkin tak familier di telinga awam, namun asuransi tanggung gugat menyimpan potensi bisnis yang besar. Produk liability insurance atau tanggung gugat ini bisa memberikan perlindungan bagi badan usaha hingga tenaga profesional dari risiko hukum.
Kapal MV Soul of Luck panjangnya 168,05 meter; 30 meter lebih panjang dari Monas jika direbahkan. Sekarang, bayangkan kapal berbobot 16.915 ton itu menabrak crane. Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 14 Juli 2019. Seorang operator crane terluka, sementara kru kapal dan petugas lainnya panik dan lari berhamburan. Meski tak menimbulkan korban jiwa, insiden itu mengganggu bongkar muat pelabuhan.
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III—kini bagian dari Holding Pelindo—selaku operator pelabuhan pun pusing tujuh keliling. Bukan hanya karena video kecelakaan tersebut menjadi viral, tetapi kerugian operasional akibat terhentinya aktivitas bongkar muat ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Beruntung, saat itu Pelindo III telah mengasuransikan aset tetap dan aset tak berwujudnya terhadap risiko kebakaran dan insiden lainnya, termasuk perlindungan tambahan melalui produk tanggung gugat. Proteksi itu dilakukan melalui enam perusahaan asuransi dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp13,09 miliar dan US$1,031 juta pada 2018 dan 2019.
Meski insiden MV. Soul of Luck tak berujung gugatan, beban kerugian Pelindo III dapat diringankan dengan sejumlah manfaat asuransi. Salah satu perusahaan penanggungnya adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, yang telah menjalin kerja sama dengan Pelindo sejak 2017.
Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, menyebut runtuhnya crane akibat tertabrak kapal di Pelabuhan Tanjung Emas hanya satu dari sekian banyak insiden yang bisa di-cover asuransi tanggung gugat alias liability insurance. Produk ini memberikan manfaat berupa tanggungan atas kerugian material dari sejumlah gugatan dari pihak ketiga.
Manfaat lain dari produk ini adalah ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi berupa: penggantian biaya perkara, biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, serta tuntutan atas kerugian keuangan.
Ia menyebut, pelabuhan sejatinya rawan kecelakaan seiring tingginya lalu lintas orang maupun barang. Apalagi, selain karena faktor human error; faktor teknis hingga cuaca buruk juga bisa menyebabkan kecelakaan. Dan saat insiden itu terjadi, korban bisa saja menuntut kerugian yang dideritanya.
“Tuntutan itu akan menyebabkan [operator] berperkara. Jadi, dari pada berperkara panjang, bertele-tele, bayar saja kerugian materil korban dari asuransi [tanggung gugat],” kata Fankar kepada Fortune Indonesia saat ditemui di Graha Askrindo Jakarta beberapa waktu lalu.