Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai kelanjutan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) di Istana Kepresidenan, Senin (25/11).
Usai pertemuan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pemerintah tengah memastikan agar BP Danantara sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku.
"Justru tidak ada hambatan. Justru kita sesuai dengan Bapak Presiden ingin memastikan bahwa kita ini melakukan ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada," kata Rosan, Senin malam (26/11).
Ia menegaskan bahwa BP Danantara harus tunduk pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sebagai pengelola sovereign wealth fund (SWF), BP Danantara diproyeksikan akan mengelola dana awal atau asset under management (AUM) sebesar US$600 miliar. Dana kelolaan tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, termasuk mencapai target pertumbuhan sebesar 8 persen.
Setidaknya tujuh badan usaha milik negara (BUMN) yang bakal masuk ke dalam Danantara, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT PLN, Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID.
Adapun Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Telkom merupakan BUMN yang terdaftar di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI).