Dilansir Antara News, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus tersebut diketahui terjadi di PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Total kerugian negara dari dugaan kasus korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza ditetapkan sebagai tersangka untuk kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Abdul, Riza diduga sedang berada di Singapura dan para penyidik telah melakukan koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ungkap Abdul di Jakarta, Kamis (10/7).
Selain Riza, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina ini. Menariknya, ada nama sang anak dalam deretan tersangka. Kerry Adrianto bersama sejumlah pejabat BUMN dan pengusaha lain kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku.
Namun, Riza Chalid diketahui telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Ia diyakini sedang berada di luar negeri. Alhasil, RIza Chalid ditetapkan sebagai tersangka yang hingga kini masih buron dan ditetapkan sebagai sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025.
Rekam jejak dan profil Riza Chalid menunjukkan kompleksitas sebagai pengusaha ternama di Tanah Air. Terlepas sosoknya sebagai pengusaha sukses, ia memiliki riwayat kontroversi yang menghebohkan publik.
Kini proses penyidikan tengah dilakukan pihak terkait dan Kejagung tengah menyelidiki keberadaan Riza.