Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral, termasuk emas, nikel dan batu bara, dengan kisaran 1,5 persen hingga 3 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan ini hampir rampung.
Saat ini, aturan mengenai royalti perusahaan tambang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur perpajakan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan batu bara.
“Revisi ini berkaitan dengan royalti, baik untuk bahan mentah maupun produk olahan. Langkah ini juga mendukung hilirisasi,” kata Bahlil saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Kamis (20/3).
Ia menjelaskan kebijakan kenaikan tarif royalti mempertimbangkan kondisi pasar, terutama tren harga komoditas yang meningkat.
"Harga emas dan nikel saat ini cukup tinggi. Tidak adil jika harga naik, tetapi negara tidak mendapatkan tambahan pendapatan," ujarnya.