Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
kertas dokumen penting
ilustrasi melakukan pendaftaraan perusahaan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Intinya sih...

  • PT PMA adalah badan hukum untuk perusahaan asing di Indonesia

  • Syarat pendirian PT PMA termasuk modal minimum, struktur organisasi, dan bidang usaha terbuka

  • Prosedur pendirian PT PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) adalah salah satu motor penggerak penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Agar bisa menampung kegiatan tersebut, Indonesia menetapkan bentuk badan hukum khusus bernama Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). 

Melalui investasi ini, perusahaan asing dapat mendirikan entitas usaha di Tanah Air, menciptakan lapangan kerja baru, dan mentransfer teknologi yang berharga bagi industri nasional. Sayangnya, tidak sedikit calon investor asing yang masih bingung dengan syarat, ketentuan, dan prosedur pendirian PT PMA di Indonesia. 

Untuk itu, mari simak penjelasan mengenai apa itu PT PMA, dasar hukum, serta syarat, dan prosedur pendiriannya di Indonesia.

Apa itu PT PMA?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing, baik sepenuhnya maupun sebagian, untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia.

Pendirian PT PMA diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berbeda dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), yang hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan perusahaan induk di luar negeri, PT PMA dapat menjalankan kegiatan usaha penuh di Indonesia. Selain itu, PT PMA juga memiliki kewajiban hukum sebagai badan usaha.

Syarat pendirian PT PMA

1. Modal dan investasi minimum

Untuk mendirikan PT PMA, perusahaan wajib memenuhi persyaratan nilai investasi, antara lain:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar,  di luar tanah dan bangunan per bidang usaha (KBLI 5 digit per lokasi proyek)

  • Modal disetor dan ditempatkan minimal Rp2,5 miliar

  • Kepemilikan saham minimal Rp10 juta per pemegang saham

2. Struktur organisasi

Kemudian struktur organisasi minimal memiliki komponon:

  • 2 pemegang saham

  • 1 direktur

  • 1 komisaris

3. Bidang usaha terbuka untuk PMA

Investor asing hanya dapat berinvestasi di bidang usaha yang tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Beberapa sektor, seperti industri senjata, perjudian, atau narkotika, tertutup sepenuhnya bagi penanaman modal asing.

4. Bentuk hukum dan legalitas

Dari sisi bentuk hukumnya, PMA Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan akta pendirian, SK pengesahan Kemenkumham, dan NPWP perusahaan.

5. Kejelasan kewarganegaraan pendiri

Perseroan di Indonesia dapat didirikan oleh warga negara Indonesia maupun asing, sepanjang bidang usahanya tidak dilarang. Untuk badan hukum asing, dokumen seperti certificate of incorporation wajib dilampirkan.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018, perusahaan dilarang memberikan data palsu atau membuat perjanjian saham untuk dan atas nama orang lain.

6. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

Setiap PT PMA wajib memiliki NIB yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini sekaligus berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses Kepabeanan

Prosedur Pendirian PT PMA

Pendirian PT PMA dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Berikut tahapannya:

Persiapan dokumen

Sebelum mendirikan PT PMA, Anda harus persiapkan sejumlah dokumen yang meliputi: 

  • Akta pendirian dan SK pengesahan PT

  • NPWP perusahaan

  • Dokumen identitas pemegang saham (WNI/WNA)

Pendaftaran melalui OSS

Langkah selanjutnya, Anda bisa mulai melakukan pendaftaraan melalui OSS. Berikut ini caranya: 

  • Membuat user ID dan login ke portal OSS

  • Mengisi data perusahaan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Mengajukan izin usaha, izin dasar, dan izin operasional sesuai bidang usaha

Namun perlu dicatat, izin yang diterbitkan OSS baru aktif setelah pemenuhan komitmen, seperti pembayaran PNBP, retribusi, atau biaya perizinan lain yang berlaku.

Pemenuhan komitmen

Setelah izin terbit, perusahaan wajib memenuhi seluruh komitmen seperti pembayaran PNBP, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, dan izin lingkungan (AMDAL) bila diwajibkan.

Aktivasi izin dan operasional

Perizinan OSS hanya berlaku efektif setelah seluruh komitmen terpenuhi. Jika berada di kawasan ekonomi khusus (KEK), terdapat pengecualian untuk beberapa ketentuan DNI.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan

Pendirian PT PMA memang memerlukan proses yang cukup panjang dan detail. Namun, dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan sistem OSS, investor asing dapat dengan mudah menanamkan modalnya di Indonesia secara legal dan aman.

Agar pengajuan lebih lancar, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan: 

  • Tidak boleh memberikan data palsu dalam pengajuan izin (sesuai Pasal 64 Perka BKPM 6/2018).

  • Dilarang membuat perjanjian kepemilikan saham atas nama orang lain.

  • Pastikan bidang usaha sesuai KBLI dan tidak termasuk dalam kategori terbatas.

  • Jika melibatkan tenaga kerja asing, wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Demikian informasi mengenai syarat dan prosedur pendirian PT PMA di Indonesia. Sebagai negara dengan potensi ekonomi besar dan pasar konsumen yang terus tumbuh, Indonesia tetap menjadi destinasi investasi strategis bagi perusahaan asing.

Dengan mematuhi seluruh prosedur dan peraturan, pendirian PT PMA dapat menjadi langkah awal yang solid menuju ekspansi bisnis global di Asia Tenggara.

FAQ seputar PT PMA

1. PT PMA itu perusahaan apa?

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang didirikan oleh pihak asing untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

2. Berapa biaya pendirian PT PMA?

Minimal nilai investasi adalah Rp10 miliar dan modal disetor minimal Rp2,5 miliar di luar tanah dan bangunan.

3. Apa beda PT dan PMA?

PT adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas, sedangkan PT PMA adalah PT yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh penanam modal asing.

4. Apa saja contoh Perusahaan PMA?

Contohnya meliputi perusahaan multinasional seperti Unilever Indonesia, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan Samsung Electronics Indonesia.

5. Bagaimana cara kerja PT PMA?

PT PMA beroperasi sebagai perusahaan komersial penuh yang dapat melakukan kegiatan produksi, ekspor-impor, dan penjualan, selama mematuhi ketentuan perizinan dan investasi di Indonesia.

Editorial Team