1. Modal dan investasi minimum
Untuk mendirikan PT PMA, perusahaan wajib memenuhi persyaratan nilai investasi, antara lain:
Kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha (KBLI 5 digit per lokasi proyek)
Modal disetor dan ditempatkan minimal Rp2,5 miliar
Kepemilikan saham minimal Rp10 juta per pemegang saham
2. Struktur organisasi
Kemudian struktur organisasi minimal memiliki komponon:
2 pemegang saham
1 direktur
1 komisaris
3. Bidang usaha terbuka untuk PMA
Investor asing hanya dapat berinvestasi di bidang usaha yang tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Beberapa sektor, seperti industri senjata, perjudian, atau narkotika, tertutup sepenuhnya bagi penanaman modal asing.
4. Bentuk hukum dan legalitas
Dari sisi bentuk hukumnya, PMA Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan akta pendirian, SK pengesahan Kemenkumham, dan NPWP perusahaan.
5. Kejelasan kewarganegaraan pendiri
Perseroan di Indonesia dapat didirikan oleh warga negara Indonesia maupun asing, sepanjang bidang usahanya tidak dilarang. Untuk badan hukum asing, dokumen seperti certificate of incorporation wajib dilampirkan.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018, perusahaan dilarang memberikan data palsu atau membuat perjanjian saham untuk dan atas nama orang lain.
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Setiap PT PMA wajib memiliki NIB yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini sekaligus berfungsi sebagai: