Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi barang impor (unsplash.com/Paul Teysen)

Intinya sih...

  • Kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi perhatian pelaku industri manufaktur.
  • Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa yang lebih dikhawatirkan industri adalah kebijakan relaksasi impor.
  • Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap industri sebenarnya dapat diantisipasi.

Jakarta, FORTUNE - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tengah menjadi perhatian pelaku industri manufaktur. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa yang lebih dikhawatirkan industri adalah kebijakan relaksasi impor.

Kebijakan ini dinilai membuat pasar domestik banjir produk impor murah, yang justru lebih membebani dibandingkan dampak kenaikan PPN.

Editorial Team

Tonton lebih seru di