Jakarta, FORTUNE - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tengah menjadi perhatian pelaku industri manufaktur. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa yang lebih dikhawatirkan industri adalah kebijakan relaksasi impor.
Kebijakan ini dinilai membuat pasar domestik banjir produk impor murah, yang justru lebih membebani dibandingkan dampak kenaikan PPN.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap industri sebenarnya dapat diantisipasi.
"Kenaikan PPN 12 persen memang akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong karena kena pajak. Namun, industri masih bisa menyesuaikan dengan menurunkan sedikit utilisasi dan menaikkan harga jual produk manufakturnya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12).
Ia memperkirakan kenaikan PPN akan menurunkan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3 persen. Penurunan tersebut telah diantisipasi melalui berbagai insentif dari pemerintah untuk menjaga daya saing industri.
"Seperti disampaikan oleh Bapak Menteri, insentif diberikan baik dari sisi supply maupun demand untuk mendukung produktivitas dan daya beli masyarakat," ujarnya.