Jakarta, FORTUNE - Sejak awal 2024, sebanyak 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tumbang dan telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu terdiri dari 20 BPR pada sepanjang 2024 dan 1 BPR yang dicabut izin usahanya pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai kondisi tersebut terjadi lantaran tantangan ekonomi global dan domestik di tengah proses konsolidasi perbankan. Untuk itu pihaknya sebagai regulator terus mengawasi kinerja BPR dengan mengeluarkan POJK No. 9 tahun 2024 dan mendorong pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
“OJK meminta BPR membentuk CKPN untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi akibat penurunan nilai aset keuangan. Terutama kredit yang dibentuk oleh bank sebagai bentuk kehati-hatian,” kata Dian dalam konferensi persen hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Jumat (9/5).