Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 6 perusahaan asuransi atau reasuransi dan 11 perusahaan dana pensiun masuk pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran adanya pemburukan kinerja keuangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu. “Dengan harapan melalui pengawasan khusus ini perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi.