Sinarmas MSIG Life Public Expose 2022/Dok Istimewa
Sementara itu, Sinarmas MSIG Life secara proaktif juga melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan Sinarmas MSIG Life ini, terungkap fakta persidangan adanya transaksi dengan korban dan oknum agen.
Bahkan, mantan agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Tak tanggung-tanggung, aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan.
Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar menjelaskan, dalam kasus hukum ini ada terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado ditanggapi oleh pihak Sinarmas MSIG Life dengan menyatakan banding.
Lalu terdapat juga perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini, dan pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Manado.
"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan, transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang mencapai 20 nama. Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.
Ia menjelaskan, sebanyak 13 korban mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi, pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan namun ke rekening pribadi. Maka dari itu, perusahaan meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," tutup Renova.