Apa Itu Uang Kartal, Jenis, Ciri, dan Fungsinya?

Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah.

Apa Itu Uang Kartal, Jenis, Ciri, dan Fungsinya?
Shutterstock/senengmotret
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Uang dianggap sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Seiring pesatnya teknologi, kini muncul banyak istilah baru seperti uang digital. Namun, istilah lama yang relatif sudah dilupakan oleh masyarakat pun kembali disebut, seperti istilah uang kartal. Apa itu uang kartal?

Bank Indonesia (BI) mendefinisikan uang kartal sebagai uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).

Secara sederhana, uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari.

Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, BI merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia (hak oktroi).

Jenis uang kartal

ilustrasi uang (pexels.com/pixabay)

Berdasarkan UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat beberapa jenis uang kartal. Ada dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yakni Uang Negara atau uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik; dan Uang Bank, yaitu yang yang diterbitkan oleh Bank Sentral, berupa uang kertas dan logam.

Sementara, mengacu pada macam uang bank, pengertian uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan, uang logam berarti uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa.

Uang logam punya dua macam nilai, yaitu nilai bahan untuk membuat uang logam, atau dikenal dengan nilai intrinsik; serta nilai tukar, yakni besaran nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang.

Ciri-ciri uang kartal

ilustrasi uang (unsplash.com/Dmitry Demidko)

Uang kartal memilikiciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut:

  1. Hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  2. Uang yang diterbitkan dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
  3. Penggunaan uang kartal dijamin oleh undang-undang.
  4. Uang kartal wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.

Fungsi uang kartal

Shutterstock/Mezario

Uang kartal memiliki tiga fungsi dalam penggunaannya di kehidupan sehari-hari. Fungsi dari uang kartal, antara lain adalah:

  1. Sebagai alat pembayaran
    Ini adalah fungsi umum dari uang, yakni alat pembayaran yang sah untuk berbagai transaksi.
  2. Sebagai alat penyimpan nilai
    Fungsi terjadi ketika uang kartal disimpan dan dimanfaatkan sebagai alat tukar oleh masyarakat.
  3. Sebagai ukuran nilai
    Dalam fungsinya sebagai ukuran nilai, uang kartal dijadikan sebagai standarisasi dalam mengukur nilai suatu barang atau jasa, biasanya dalam transaksi perdagangan untuk menentukan laba rugi dan tawar-menawar harga.

Itu tadi beberapa informasi dan ulasan mengenai apa itu uang kartal. Semoga membantu masyarakat lebih memahami menggunakan uang kartal untuk bertransaksi dalam kehidupan bernegara.

Related Topics

Uang Kartal

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang