Apa itu Debitur? Ini Pengertian dan Contohnya

Debitur erat kaitannya dengan dunia keuangan dan perbankan.

Apa itu Debitur? Ini Pengertian dan Contohnya
ShutterStock/AndriiYalanskyi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Debitur adalah istilah yang sering didengar dalam dunia keuangan dan perbankan, khususnya aktivitas yang berhubungan dengan urusan pinjam-meminjam. Debitur merupakan pihak yang berhutang atau peminjam (individu/perusahaan) kepada pihak atau lembaga lain. 

Apabila debitur gagal membayar hutang sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka diizinkan adanya penyitaan harta milik debitur yang bertujuan untuk memaksa pembayaran. Untuk lebih jelasnya, simak dalam artikel berikut ini.

Pengertian debitur

Debitur adalah pihak yang berutang kepada orang atau pihak lain, sehingga debitur dapat diartikan sebagai peminjam. Pengertian ini adalah lawan makna dari kreditur yang berarti pihak yang meminjamkan.

Sebagai peminjam, biasanya terjalin kesepakatan antara debitur dan kreditur, terutama terkait besaran pinjaman, waktu pinjaman, dan cicilan pengembalian. Debitur memerlukan jaminan bagi kreditur. Jaminan ini akan menjadi penghubung dan bukti ikatan kepercayaan dari kedua belah pihak.

Jika debitur gagal membayar sesuai tenggat waktu yang sudah disepakati, maka jaminan tersebut bisa pindah tangan atau tersita oleh pihak pemberi pinjaman. Sebaliknya, bila debitur mampu melunasi pinjamannya tepat waktu, maka jaminan tersebut akan kembali.

Apabila besaran hutang debitur terkait dengan bisnis, disarankan agar membuat perjanjiannya secara tertulis agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum. Kreditur juga dapat mengambil alih agunan, apabila hutang tersebut didukung oleh agunan.

Kriteria dan syarat menjadi seorang debitur

Tidak semua individu atau kelompok bisa menjadi debitur. Secara umum, berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi kriteria atau syarat seseorang dikatakan layak menjadi debitur.

1. Sudah masuk kategori usia dewasa

Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pribadi yang harus ditanggung debitur. Syarat usia menjadi hal mutlak saat Anda ingin menjadi debitur di bank pemberi pinjaman. Untuk Indonesia, usia 17 tahun ke atas adalah acuan umur dapat dikatakan berada pada kategori dewasa.

2. Memiliki kartu identitas

Selain dewasa, kriteria berikutnya adalah memiliki kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting, mengingat sebagai debitur, Anda harus mempertanggungjawabkan asal usul dan identitas Anda kepada para kreditur. Tujuannya, yakni agar kreditur memiliki data Anda sebagai salah satu jaminan terkait pelunasan pinjaman.

3. Dapat dipercaya sebagai debitur

Syarat ini adalah yang terpenting karena menjadi dasar kepercayaan dalam sebuah pinjaman. Salah satu caranya adalah dengan menyertakan jaminan di awal pengajuan pinjaman. Hal ini akan menjadi pengikat kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Contoh debitur dalam keseharian

Untuk semakin menjelaskan apa itu debitur dan bilamana suatu pihak dinyatakan sebagai debitur, berikut ini adalah beberapa contoh debitur dalam kehidupan sehari-hari.

Individu atau kelompok yang meminjam uang ke bank resmi

Contoh ini adalah yang paling banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun secara persyaratan, biasanya cukup rumit, tetapi proses pinjaman ini cukup aman.

Konsumen yang membeli sesuatu secara kredit di tukang barang keliling

Bila Anda menjadi konsumen di tukang kredit keliling, maka Anda dapat dikatakan sebagai seorang debitur. Karena pembayarannya yang bersifat kredit, maka proses transaksi yang Anda lakukan dapat terhitung sebagai utang dan harus dilunasi sesuai kesepakatan dengan penjual barang yang bertindak sebagai kreditur.

Peminjam uang harian secara online

Seiring tren digitalisasi yang semakin pesat, bisnis pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan pinjaman secara instan, tanpa proses yang berbelit, terutama bagi pihak yang berperan sebagai debitur. Namun, dengan berbagai kemudahan ini, terkadang juga menimbulkan risiko berupa bunga pinjaman yang cukup tinggi.

Debitur adalah pihak yang berhutang dan memiliki kewajiban untuk melunasinya kepada pihak kreditur dalam batas waktu tertentu. Semoga artikel ini bisa menambah informasi Anda.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI