DJP Ungkap Sudah Terima Pelaporan 203.538 SPT Tahun 2022

DJP andalkan penerimaan pajak 2023 dari PPM dan PKM.

DJP Ungkap Sudah Terima Pelaporan 203.538 SPT Tahun 2022
Shutterstock/Haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 sudah terdapat 203.538 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 yang telah dilaporkan. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 194.122 SPT pribadi dan 9.416 SPT wajib pajak badan. Selain itu, penyampaian SPT ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari e-filling, e-form, e-SPT, sampai manual dengan datang langsung ke DJP.

“Bagi wajib pajak yang datang secara manual ini akan terus kami arahkan agar bisa mengisi secara elektronik ke depannya,” katanya dalam media briefing DJP, Selasa (10/1).

Berdasarkan jenis formulirnya, pajak orang pribadi dengan formulir 1770 terkumpul 16.588 SPT, formulir 1770 S sebanyak 73.389 SPT, dan 1770 SS sebanyak 104.145 SPT. Sedangkan, untuk SPT 2022 wajib pajak badan mencakup formulir 1771 sebanyak 9.396 SPT dan SPT 1771 USD sebanyak 20 SPT.

PPM dan PKM

Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)

Suryo juga mengatakan bahwa DJP mengandalkan penerimaan dari kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Penawasan atau Pengujian kepatuhan Material (PKM), demi mengamankan penerimaan pajak nasional tahun ini.

Penerimaan pajak 2023, ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun. Jumlah ini naik 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun. “Kami ingin penerimaan pajak di tahun 2023 semakin naik dan caranya adalah dengan PPM dan PKM ini,” katanya.

Suryo menguraikan program prioritas penerimaan PPM, meliputi pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, serta penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.

Selain itu, pada program prioritas penerimaan PKM, DJP akan fokus pada kegiatan pengawasan, penilaian, pemeriksaan dan penagihan, kegiatan penegakan hukum, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengaman Penerimaan Pajak (DSP4), serta ooptimalisasi pelaksanaan Undang-Undang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kesiapan TIK

Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan bahwa DJP sudah melakukan berbagai persiapan untuk melayani pelaporan SPT online. Oleh karena itu, sistem teknologi, informasi, dan Komunikasi (TIK) yang digunakan akan terus dipastikan keandalannya. “Kami kalau bikin program sudah pasti itu satu paket dengan IT-nya sekaligus,” ujarnya.

DJP memperkuat sistem TIK saat periode pelaporan SPT tiba. Namun demikian, ia berharap DJP online tidak akan menghadapi kendala down selama periode pelaporan tersebut.

Related Topics

DJPSPT

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M