6 Perbedaan Kartu Kredit dan Kartu Debit yang Perlu Anda Tahu

Masih banyak masyarakat yang bingung membedakan keduanya.

6 Perbedaan Kartu Kredit dan Kartu Debit yang Perlu Anda Tahu
ilustrasi uang giral (pexels.com/Pixabay)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perkembangan teknologi  membawa perubahan pada sistem pembayaran menjadi lebih praktis dan cashless. Salah satunya adalah dengan kartu pembayaran berbasis elektronik, seperti kartu kredit dan kartu debit. Nah, apa perbedaan kartu kredit dan kartu debit?

Sebelum menelaah lebih jauh tentang perbedaan keduanya, kita bisa mengetahui  persamaannya. Keduanya merupakan alat pembayaran non-tunai yang menggantikan keberadaan uang secara fisik.

Walau digitalisasi semakin berkembang pesat dan membuat penggunaan kartu kredit dan debit meningkat, namun masih banyak masyarakat yang bingung membedakan kedua jenis kartu pembayaran ini. Mengutip IDN TimesFortune Indonesia akan menguraikan sejumlah perbedaan kartu kredit dan kartu debit berikut ini. 

Berbeda secara fisik

ilustrasi kartu kredit (pexels.com/dokumen instimewa)

Meski sepintas terlihat sama, namun yang menjadi pembeda utama antara kartu kredit dan kartu debit adalah bentuk fisiknya. Biasanya kartu kredit memiliki desain yang lebih elegan daripada kartu debit, apalagi untuk kartu dengan level tinggi bagi nasabah. Huruf yang tercetak di kartu kredit untuk menunjukkan nama nasabah biasanya timbul, berbeda dengan kartu kredit yang namanya tercetak biasa saja.

Hal lain yang membedakan fisiknya adalah tampilan logo atau principal di kartu kredit, seperti visa atau mastercard. Sedangkan di kartu debit, hal ini masih jarang ditemui.

Perihal keberadaan chip (EMV/Europay, MasterCard, Visa), kartu kredit sudah lebih dulu dilengkapi teknologi ini daripada kartu debit yang menggunakan pita magnetik. Namun demikian, kini banyak juga kartu debit yang sudah dilengkapi dengan chip (NSICCS/National Standard Indonesian Chip Card Specification).

Limit pemakaian

ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Clay Banks)

Hal berikutnya yang membedakan kartu kredit dan kartu debit adalah limit pemakaian. Pada kartu kredit terdapat limit penggunaan yang berlaku bagi nasabah pemegangnya. Limit adalah batas maksimal yang diperbolehkan untuk melakukan transaksi, yang biasanya berada di rentang Rp3 juta hingga ratusan juta rupiah.

Sedangkan pada kartu debit, tidak ada limit penggunaan yang berlaku. Pengguna bisa terus menggunakan kartu tersebut untuk transaksi, selama dana yang ada di saldo tabungan tersedia.

Beda biaya transaksi

Kartu Kredit Visa. Shutterstock/Primakov

Kedua kartu ini adalah bagian dari layanan yang disediakan bank bagi para nasabahnya, oleh karena itu biaya transaksi pun biasanya ditetapkan sesuai jenis layanan yang diberikan. Bila dihitung lebih lanjut, biaya kartu debit secara umum lebih murah dari biaya kartu kredit.

Untuk kartu kredit, terdapat beberapa biaya yang perlu dibayarkan per transaksinya, seperti biaya transaksi sebesar Rp6.500, biaya administrasi saldo rata-rata bulanan, biaya penarikan di ATM berbeda, biaya penggantian kartu rusak atau hilang, dan biaya penutupan rekening.

Sedangkan dalam penggunaan kartu kredit, biaya yang perlu dibayarkan antara lain adalah biaya administrasi tahunan, biaya materai, biaya keterlambatan, biaya bunga, biaya kelebihan pemakaian (over limit), biaya tarik tunai, dan biaya konversi mata uang asing.

Selain itu, ada pula biaya salinan dan cetak tagihan bulanan, biaya penggantian kartu hilang atau rusak, biaya pembatalan cicilan, biaya pengembalian cek atau giro. Begitu pula, biaya tagihan auto-payment, biaya tukar reward points, biaya notifikasi, dan biaya administrasi lainnya seperti penutupan kartu kredit.

Meski bisa digunakan untuk menarik uang di mesin ATM, kartu kredit menetapkan Bunga yang cukup tinggi, yakni 2-2,5 persen, sesuai kebijakan bank. Sementara nilai maksimal tarik tunai kartu kredit sekitar 70 persen dari limit tarik tunai yang disetujui. Tujuan pembatasan tarik tunai ini adalah untuk mengurangi penarikan dalam jumlah besar oleh nasabah.

Mekanisme penggunaan kartu

ilustrasi orang menggunakan kartu kredit (unsplash/CardMapr.nl)

Dari namanya yang berbeda, penggunaan kartu pun jelas berbeda. Kartu debit digunakan untuk transaksi dan pembayaran langsung. Mekanisme yang dilakukan pun biasanya hanya memasukkan pin atau password tertentu. Kartu debit bisa digunakan oleh bukan pemiliknya, selama yang bersangkutan mengetahui password kartu tersebut.

Sedangkan, kartu kredit digunakan untuk melakukan pembayaran secara kredit, tidak langsung pada saat transaksi. Pengguna akan melunasi pembayaran tersebut biasanya di akhir bulan secara cicilan. Pengguna pun harus melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan yang artinya tidak boleh dipindah tangankan.

Promo yang diberikan

Shutterstock_Theethawat Bootmata

Perbedaan antara kartu kredit dan kartu debit juga dapat dilihat dari promo yang diberikan. Bank yang mengeluarkan kartu kredit biasanya menawarkan sejumlah promo yang sangat menarik, mulai dari promo poin yang bisa ditukar dengan aneka hadiah, hingga cashback yang bisa didapatkan dari hasil transaksi. Selain itu, ada juga berbagai macam promo berupa diskon saat berbelanja.

Sedangkan pada kartu debit juga terdapat tawaran soal promo, tetapi tak sebanyak tawaran dari kartu kredit. Hal ini disebabkan karena kartu kredit juga memberikan keuntungan lebih besar bagi bank yang menerbitkannya, dibandingkan kartu debit.

Kewajiban nasabah sebagai pengguna kartu

Ilustrasi Kartu Visa/ Shutter Stock Babyblade

Untuk memiliki kartu debit, pengguna perlu mendaftarkan diri lebih dulu sebagai nasabah bank. Setiap debit dalam sebuah transaksi akan didasarkan pada rekening bank yang dimiliki. Untuk pengajuannya pun relatif lebih mudah dibanding kartu kredit.

Sedangkan, untuk kartu kredit, dalam mengajukan permohonan, seseorang akan menjalani proses yang cukup rumit dan panjang, diikuti prosedur survey dari pihak bank. Proses ini dikakukan untuk mengetahui kelayakan calon nasabah pemegang kartu dan kemampuan membayarnya. Pemegang kartu kredit juga tidak perlu menjadi nasabah bank itu terlebih dulu.

Baca juga: Tunggakan Kartu Kredit Hingga Pay Later bisa Berdampak ke Kredit Score

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity