Mengenal Ciri Pinjol Ilegal, Bahaya, dan Cara Mengeceknya

Pinjol ilegal cukup berbahaya bagi para penggunanya.

Mengenal Ciri Pinjol Ilegal, Bahaya, dan Cara Mengeceknya
ShutterStock/AndriiYalanskyi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kenali ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Hal ini untuk menghindari Anda dari berbagai potensi kerugian di masa mendatang.

Pinjol merupakan salah satu tren yang banyak berkembang beberapa waktu terakhir. Seiring dengan perkembangan teknologi keuangan yang pesat, kehadirannya bisa memberikan manfaat, namun tak jarang juga memberikan akibat buruk bagi pengguna.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal diartikan sebagai layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online dan mengimingi masyarakat karena dananya bisa lebih cepat cair dan prosesnya pun sangat mudah, namun sebenarnya api perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam proses penagihannya.

Ciri pinjol ilegal

ShutterStock/Farzand01

Melansir laman OJK, berikut ini adalah ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  10. Banyak testimoni negatif di berbagai media sosial

Bahaya pinjol ilegal

Ilustrasi pinjaman uang. (Pixabay/Raten-Kauf)

Mengutip dari lancar.id, pinjol bisa sangat berbahaya karena tidak berbadan hukum dan kinerjanya tak dilakukan dengan standar OJK. Meski perusahaan pinjol didirikan dengan maksud baik, namun ketiadaan izin dari OJK bisa memperbesar potensi terjadinya penipuan.

Lebih parahnya, pinjol ilegal bisa seenaknya memberikan denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan dalam proses perjanjiannya. Pinjol ilegal tak segan menagih utang tanpa etika. Debt collector yang dikirim tidak mempunyai sertifikat penagihan, memakai kalimat kasar, bahkan tak segan mengancam keselamatan keluarga.

Waspadai juga masalah pemanfaatan data pribadi pengguna saat mengawali proses peminjaman oleh para pinjol yang tak berizin OJK.  Karena mereka ilegal, OJK tidak bisa memberikan perlindungan pada para nasabah.

Cara mengecek pinjol ilegal

Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Untuk bisa mengecek pinjol yang ilegal, kita bisa melakukannya dengan mudah di berbagai platform OJK, mulai dari situs web, customer service, sampai Whatssapp dan email. Berikut ini adalah beberapa cara diantaranya:

  1. Situs www.ojk.go.id: Kunjungi laman www.ojk.go.id; pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank); klik “Fintech” di sisi kanan; selanjutnya akan terlihat daftar terbaru penyelenggara fintech lending dengan izin OJK atau platform pinjol legal.
  2. Nomor Telepon OJK. Otoritas Jasa Keuangan menyediakan nomor telepon resmi. Anda bisa menghubungi di nomor telepon 157.
  3. WhatsApp OJK. Anda bisa mengirimkan pesan WhatsApp ke kontak resmi 081-157-157-157. Anda dapat menunggu beberapa waktu sampai mendapat jawaban otomatis terkait status legalitas.
  4. Email. Cara terakhir untuk mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK melalui email. Alamat emailnya adalah konsumen@ojk.go.id.

Demikianlah beberapa ciri dan mengatasi pinjol ilegal. Semoga dengan mengetahui ciri-cirinya Anda bisa terhindar dari kerugian dikemudian hari. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M