Mengenal Pajak Restoran, Tarif dan Serba-Serbinya

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan.

Mengenal Pajak Restoran, Tarif dan Serba-Serbinya
Ubud Food Festival di Bali/Dok. Panitia Ubud Food Festival
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, dan restoran adalah salah satu sumbernya. Bila kita memiliki rencana untuk membangun sebuah usaha restoran, kafe, atau sejenisnya, maka kita perlu memahami lebih dulu komponen apa saja yang menjadi tanggung pemilik usaha. 

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sementara, berdasarkan definisinya, fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang wajib menerapkan pajak restoran, antara lain adalah rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, termasuk katering.

Dari sekian banyak cakupan pajak restoran, ketentuan tiap objek pajak memiliki besaran berbeda-beda. Baik dari besaran tarif, maupun tata cara pemungutan dan pelaporan pajaknya. Untuk memahami pajak restoran lebih lanjut, Fortune Indonesia coba merangkumnya dari beberapa situs perpajakan.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Restoran

Ilustrasi kuliner khas Bali. Shutterstock/Space_Cat

Sebelum membahas lebih jauh lagi, kita perlu mengetahui hal-hal mendasar yang terkait pajak restoran. Misalnya, objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Pelayanan ini meliputi Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Dengan demikian, pelayanan restoran yang menjadi satu pengelolaan dengan hotel, serta restoran yang nilainya tidak lebih dari Rp200 juta per tahun tak termasuk objek pajak.

Sementara, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran. Seddangkan, wajib pajak restoran sendiri adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Beda PPN dan PB1

Ilustrasi barista sedang meracik minuman di kedai kopi. Shutterstock/Mallika Home Studio

Dalam penerapan pajak restoran, seringkali orang salah sangka dengan beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran merupakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, sebenarnya tidaklah demikian, karena yang tertera sebagai Pajak Restoran itu adalah Pajak Bangunan 1 (PB1).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah atau pajak kabupaten/kota.

Meski besarannya sama, yakni 10 persen dari setiap pembelian, namun yang membedakan PPN dan PB1 adalah pemungut pajaknya. PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Tarif pajak restoran

Ilustrasi makanan khas Indonesia. Shutterstock/Ariyani Tedjo

Berdasarkan UU PDRD, tepatnya di pasal 40, batas maksimum tarif pajak Restoran adalah sebesar 10 persen. Adapun kewenangan penetapan besaran tarif diserahkan pada setiap pemda, tapi tidak boleh melebihi batas tarif yang ditetapkan dalam UU PDRD.

Meski dibebaskan dengan ketentuan tarif maksimal, banyak daerah di Indonesia menerapkan pajak restoran dengan tarif maksimal di 10 persen. Biasanya pajak yang dikenakan kepada restoran akan diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen.

Sebagai contoh, tarif PB1 yang diterapkan di DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Manado, dan Jayapura adalah 10 persen. Namun, beberapa daerah juga menerapkan di bawah tetapan maksimal, seperti Surakarta yang berkisar antara 3-10 persen, Pontianak 5-10 persen, dan Kupang 7-10 persen. Mereka menerapkan pajak restoran tersebut dengan mengacu pada Peraturan di daerahnya masing-masing.

Cara menghitung

Ilustrasi Pajak Kripto. Shutterstock/Wit Olszewski.

Untuk bisa menghitung besaran PB1 pada setiap pembelian makanan di restoran, kita perlu mengetahui lebih dulu tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PB1. DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut. Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran.

Jadi, Pajak layanan dan biaya layanan adalah dua hal yang berbeda. Jika service tax (pajak restoran) itu pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang ditetapkan oleh restoran. Biasanya, lebih rendah daripada PB1, misalnya 5 atau 7 persen.

Bila sudah mengetahui semua komponen ini, maka rumus untuk menghitung PB1 sebuah pembelian dalam restoran adalah sebagai berikut.
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran

Berikut ini adalah ilustrasinya:
Misalnya diketahui total pembelian di sebuah restoran mencapai harga Rp100.000 dengan Service charge 5 persen atau sekitar Rp5.000.

Dengan demikian, total DPP dari pembelian tersebut adalah Rp100.000 + Rp5.000 = Rp105.000. Maka, PB1 dari pembelian di restoran tersebut adalah = Rp105.000 x 10% = Rp10.500.

Maka, jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pembeli makanan dan minuman tersebut adalah: Rp100.000 + Rp5.000 + Rp10.500 = Rp115.500.

Bayar pajak restoran

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Bagi wajib pajak, PB1 biasanya dibayarkan berdasarkan masa pajak yang ditetapkan di tiap daerah. Biasanya masa pajak adalah satu bulan, jadi pemilik restoran wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 dalam jangka waktu satu bulan kalender. Pembayaran ini dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda di tiap daerah.

Berdarakan situs Klikpajak, berikut ini adalah alur pembayaran PB1: Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja–Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda–Mengambil nomor antrean C–Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)–Selanjutnya menuju ke loket pembayaran.

Meski ada layanan langsung datang di tempat, namun seiring perkembangan teknologi digital, kini kita juga bisa membayar langsung melalui situs resmi badan pajak di setiap daerah. Demikianlah beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang Pajak Restoran. Dengan begitu, kini kita semakin paham dan bisa mengelola keuangan restoran dengan lebih bijak dan taat pajak.

Related Topics

Pajak Restoran

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI