Pengamat: Kenaikan PPN 11% Bisa Sebabkan Inflasi Tinggi

Dampak pada harga Rp1 juta dan Rp10 juta tentu berbeda.

Pengamat: Kenaikan PPN 11% Bisa Sebabkan Inflasi Tinggi
Shutterstock/Luis A. Orozco
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Pengamat menilai, kenaikan PPN ini berpotensi mengerek inflasi lebih tinggi dari perkiraan pemerintah. 

“Kenaikan inflasinya bukan dari naiknya permintaan, tapi dari cost. Ini yang akan membuat daya beli masyarakat melemah, terlebih di saat terjadi pemulihan ekonomi," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda kepada Fortune Indonesia, Jumat (1/4). 

Menurut Huda, meskipun PPN hanya naik 1 persen, tapi bisa membuat harga barang 1 persen lebih mahal. Oleh karena itu, Huda berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur berbagai kenaikan harga barang, supaya tidak naik dalam waktu bersamaan.

“Kemudian barang-barang yang volatile juga harus dijaga pasokannya, jangan sampai terjadi kelangkaan, sehingga menyebabkan harga naik,” katanya.

Kemenkeu nilai dampak kenaikan PPN pada inflasi minim

Ilustrasi Harga Pokok Penjualan. (Pixabay/Steve Buissinne)

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, justru menilai kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya  akan berdampak sekitar 0,4 persen di sepanjang sisa tahun 2022.

Menurutnya, inflasi 2022 akan terjadi, namun tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah di kisaran 2-4 persen secara tahunan.

“Mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kami, masih dalam rentang sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Yon dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).

Faktor lain pendorong inflasi

Sejumlah pedagang menata sayur dagangannya di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Yon mengatakan, inflasi tidak hanya bersumber dari kenaikan PPN, namun juga faktor naiknya harga komoditas dunia akibat gejolak geopolitik. Kenaikan tarif PPN dinilai tidak akan signifikan meningkatkan inflasi, apalagi beberapa kebutuhan pokok–seperti beras dan sayuran–dikecualikan dari kenaikan tarif PPN dari pemerintah.

Yon juga mengapresiasi para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atas upayanya untuk tidak menerusakan kenaikan PPN kepada konsumen. Hal ini pun jadi salah satu faktor penting yang meminimalisir potensi terjadinya inflasi.

Pemerintah siapkan PEN untuk antisipasi terjadinya inflasi tinggi

Shutterstock/Panchenko Vladimir

Pemerintah sudah menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp414 triliun untuk mengantisipasi kenaikan inflasi lebih tinggi. Hal ini, diharapkan dapat dijadikan bantalan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Selain kami beri fasilitas di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada sisi lain belanjanya juga bisa kami dukung. Jadi, dampak psikologis dari PPN dapat diseimbangkan,” ucap Yon.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar