Sebelum Berinvestasi, Mari Pahami Cara Menghitung Bunga Deposito

Saat bunga acuan BI naik, bunga deposito juga naik.

Sebelum Berinvestasi, Mari Pahami Cara Menghitung Bunga Deposito
Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Walau deposito seringkali menjadi produk primadona dalam dunia perbankan karena dianggap menguntungkan, besar kecilnya bunga deposito sangat dipengaruhi bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat bunga acuan BI naik, bunga deposito juga naik, begitu juga sebaliknya. Sayangnya, masih ada nasabah yang belum memahami cara menghitung bunga deposito.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencirikan karakteristik deposito menjadi tiga, yakni dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir; deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO); dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.

Untuk mengetahui cara menghitung bunga deposito dan lebih mengenal lagi tentang jenis simpanan ini, berikut ulasannya, seperti dilansir dari Lifepal dan beberapa sumber lain.

Apa itu bunga deposito?

Pada laman Jojonomic, bunga deposito dijelaskan sebagai nilai yang harus diberikan oleh pihak bank kepada nasabah sebagai imbalan atas simpanan nasabah saat ini yang akan dikembalikan bank pada kemudian hari.

Setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan. Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dengan tingkat suku bunga (yield) yang tinggi, nasabah yang punya dana lebih biasanya memilih deposito untuk berinvestasi.

Selain itu, bank juga menawarkan jangka waktu penyimpanan desposito yang berbeda, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau dua belas bulan. Jangka waktu ini disebut tenor penyimpanan.

Hitungan bunga deposito setelah dipotong pajak

Untuk menghitung bunga deposito, kita perlu mengetahui rumusnya dulu. Namun, yang perlu diingat, perhitungan bunga deposito tidak sesederhana mengalikan bunga dengan dana depositonya.

Rumus Bunga Deposito =
Bunga x Dana Pokok Deposito x Tenor Penyimpanan (dalam hari) x 80% (pajak) / 365 (hari).

Untuk lebih jelasnya, mari kita pelajari ilustrasi kasus berikut ini:

Diketahui
Deposit awal            : Rp10 juta
Bunga deposito       : 6%
Tenor penyimpanan : 3 bulan (90 hari)
Pajak deposito         : 20% (PPh untuk dana deposito > Rp7,5 juta)

Sebagai keterangan tambahan, Lifepal menuliskan bahwa 80 persen adalah hitungan setelah dikenai pajak (setelah dikurang pajak deposito 20 persen), dan 365 itu maksudnya 365 hari alias satu tahun.

Jadi, bunga deposito selama 3 bulan:
6% x Rp 10.000.000 x 90 x 80%/365 = Rp118.356,16

Keuntungan memiliki deposito

Banyak nasabah yang menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito. Biasanya, mereka berpikir untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, sembari menyimpan uang di bank. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang disebutkan oleh OJK di laman resminya:

  1. Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  4. Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Rupiah Tertekan ke Rp16.217 per US$ Usai Data PDB AA Dirilis
Peluang Rebound IHSG Terbuka, Didukung Kebijakan Suku Bunga