Apa Itu Standar Kebutuhan Hidup Layak dalam Undang-Undang?

KHL menjadi acuan dasar dalam menetapkan upah minimum.

Apa Itu Standar Kebutuhan Hidup Layak dalam Undang-Undang?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Humas Pemprof Jatim)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi acuan dasar dalam menetapkan Upah Minimum. Adapun upah minimum daerah secara umum diatur ditetapkan oleh gubernur berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. 

Apa tujuan ditetapkannya standar KHL? Standar KHL sebagai kebijakan perlindungan dan untuk memenuhi hak pekerja/buruh. Dengan adanya standar KHL maka upah minimum harus memenuhi ketentuan dan komponen KHL yang tercantum dalam aturan undang-undang. Melansir laman talenta.co, berikut penjelasan mengenai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus diketahui para pekerja.

Aturan tentang standar kebutuhan hidup layak

Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum berpedoman kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 88 ayat 4. 

Beleid itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015, penyesuaian nilai KHL dilakukan setiap tahun yang secara langsung terkoreksi melalui penghitungan antaran Upah Minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan. 

Namun, dalam hal penetapan komponen yang masuk dalam KHL, akan ditinjau dalam jangka waktu per 5 (lima) tahun, dengan cara melakukan survei pasar setiap bulannya.

Pedoman standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Pedoman Survei KHL adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan tim survei, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi;
  2. Tim survei menetapkan metode survei, umumnya dengan metode kuesioner yang ditanyakan kepada responden. Tim survei akan melakukan survei harga pasar untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing;
  3. Pemilihan tempat survei, dengan beberapa kriteria pasar tempat survai harga, seperti bangunan fisik pasar relatif besar, terletak di daerah kota, komoditas yang dijual beragam, banyak pembeli, dan waktu keramaian berbelanja relatif panjang;
  4. Waktu survei dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
  5. Responden yang dipilih adalah pedagang yang menjual barang barang kebutuhan secara eceran;
  6. Metode survei Harga. Data harga barang dan jasa diperoleh dengan cara menanyakan harga barang seolah – olah petugas survei akan membeli barang, sehingga dapat diperoleh harga yang sebenarnya;
  7. Pengelolaan dan pelaporan data.

Survei harga pasar di atas dilakukan untuk mengetahui komponen dan besaran nilai KHL dalam rangka persiapan perumusan usulan upah minimum, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nilai KHL nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan utama dalam perumusan upah minimum.

Setelah nilai harga survei KHL ditemukan, Dewan Pengupahan juga akan mempertimbangkan faktor lain, seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja, serta saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan daerah setempat. Setelah ditemukan besaran final KHL, Dewan Pengupahan bisa melanjutkannya pada penghitungan Upah Minimum di daerah tersebut.

Komponen Kebutuhan Hidup Layak

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak, berikut ini adalah beberapa komponen yang ditetapkan untuk standar KHL.

1. Makanan dan Minuman

Hal-hal yang mencakup kebutuhan makanan dan minuman layak, seperti beras, daging, susu bubuk, gula pasir, buah-buahan, ikan segar, minyak goreng, teh/kopi, karbohidrat lain (gandum, tepung), dan bumbu-bumbuan.

2. Sandang

Kebutuhan layak dalam komponen sandang, seperti celana/rok, kaos, kemeja, pakaian dalam, sarung, mukena, peci, sepatu, kaos kaki, dan handuk.

3. Perumahan

Perumahan mencakup kebutuhan tempat tinggal, seperti sewa kamar, kasur, ranjang, bantal, guling, sprei, lemari, cermin, peralatan rumah lainnya, dan peralatan dapur (piring, gelas, kompor, gas LPG, pisau, dan sebagainya).

4. Pendidikan

Pendidikan mencakup hal-hal seperti alat tulis, tabloid/majalah, koran, buku, bacaan lain, televisi, dan radio.

5. Kesehatan

Kesehatan meliputi hal-hal seperti vitamin, alat kebersihan (sabun, sikat gigi, pasta gigi, shampoo, pembalut atau alat cukur, deodorant), sisir, dan obat antinyamuk

6. Transportasi

Berkaitan dengan transportasi kerja, baik kendaraan pribadi, uang bensin, ataupun angkutan umum.

7. Rekreasi dan Tabungan

Berkaitan dengan pemberian rekreasi ke daerah sekitar hingga tabungan sebesar 2 persen dari total nilai komponen-komponen sebelumnya.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan dan komponen dalam Komponen Hidup Layak (KHL) yang berpengaruh dan menjadi dasar penetapan Upah Minimum pekerja. Namun, bisa dinilai layak atau tidak kembali lagi ke standar masing-masing individu yang menjalankannya. Hanya saja, mungkin beberapa komponen seperti kesehatan dan transportasi harus lebih disesuaikan dengan kebutuhan, serta kenyataan yang ada di masyarakat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M