Bank Kustodian: Pengertian dan Tugas Bank Kustodian

Bank kustodian diperlukan untuk investasi reksadana.

Bank Kustodian: Pengertian dan Tugas Bank Kustodian
Ilustrasi Plaza Mandiri/ Dok Bank Mandiri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah bank kustodian? Bank kustodian adalah bank yang bertugas menyimpan efek dan sertifikat-sertifikat berharga. Bank kustodian diperlukan apabila Anda ingin melakukan investasi reksa dana.

Agar proses investasi reksa dana lebih lancar dan mudah dilakukan, seorang investor perlu dua fasilitator penting, yaitu Manajer Investasi (MI) dan bank kustodian. Manajer investasi adalah pihak pendamping analisa keputusan investasi. Sementara itu, kustodian adalah tempat atau jasa penyimpanan surat berharga Anda.

Melansir laman OCBC NISP, tugas utama bank kustodian di dunia investasi adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan reksa dana oleh manajer investasi. Oleh karena itu, Anda tidak bisa sembarangan memilih jasa kustodian.

Pastikan kustodian pilihan Anda telah mendapat izin dari OJK dan terbukti kinerjanya dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang pengertian bank kustodian, tugas, dan contohnya.

Pengertian bank kustodian

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian adalah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan efek, baik penerimaan bunga, deviden, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya.

Jadi pengertian bank kustodian adalah bank yang berperan dalam pengelolaan dana investasi reksadana dimana tugasnya menyimpan portofolio efek dan berbagai sertifikat berharga lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga kustodian harus mendapatkan izin dan persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam penyelenggaraannya, bank kustodian diatur dan diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah kepanjangan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia berfungsi untuk mengatur dan menetapkan kebijakan penyimpanan portofolio efek untuk diaplikasikan pada bank umum kustodian.

Fungsi bank kustodian

Terdapat beberapa fungsi pihak kustodian yang wajib Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut.

  • Pelaksana fungsi administrasi

Fungsi utama bank kustodian adalah sebagai pelaksana fungsi administrasi. Dalam pengelolaan dana investor, pihak kustodian yang menyimpan dana investor dalam bentuk efek dan surat berharga. Sehingga seluruh aset reksa dana dari para investor dititipkan kepada lembaga kustodian.

  • Pengawas manajer investasi

Tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, lembaga ini juga berfungsi sebagai pengawas manajer investasi. Manajer investasi sebagai pengelola dana didampingi oleh lembaga kustodian dalam menetapkan kebijakan. Hal ini dilakukan agar manajer investasi mengambil keputusan tepat sehingga tidak merugikan investor.

Jika manajer investasi melakukan hal di luar aturan dan ketentuan selama proses pengelolaan dana, maka pihak kustodian wajib memberikan peringatan, teguran, hingga melaporkannya kepada OJK.

Demikian informasi mengenai bank kustodian. Daftar selengkapnya mengenai bank kustodian dapat dilihat di https://reksadana.ojk.go.id/Public/BankKustodianList.aspx. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Tugas bank kustodian

Bukan hanya sebagai tempat penyimpanan aset investor, masih ada tugas bank kustodian lainnya, antara lain sebagai berikut.

1. Menyimpan Sertifikat dan Aset Berharga
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tugas bank kustodian yang utama adalah menyimpan sertifikat dan aset berharga. Setelah dana dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk efek, maka aset tersebut dititipkan kepada pihak kustodian.
Karena perannya sangat penting dalam menjaga dan mengamankan berbagai efek investor, maka lembaga kustodian harus mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

2. Melakukan Pencatatan Transaksi Manajer Investasi
Tugas bank kustodian lainnya yaitu melakukan pencatatan transaksi manajer investasi. Ketika manajer investasi melakukan transaksi baik menginvestasikan modal, melakukan penarikan laba, jual beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, dan perhitungan unit. Sehingga pihak kustodian wajib mengetahui dan merekam transaksi tersebut dalam laporan. Nantinya, laporan tersebut diolah kembali untuk diberikan kepada investor.

3. Menyajikan dan Mengirimkan Data Investasi untuk Investor
Hasil pencatatan dari transaksi manajer investasi akan diolah oleh kustodian. Tidak hanya itu, lembaga ini juga mengetahui hasil investasi dana pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio efek. Informasi tersebut wajib diketahui oleh kustodian, sebab nantinya data tersebut akan diolah dan disusun menjadi laporan investasi. Kemudian pihak kustodian menyajikan dan mengirimkan data investasi kepada investor. Sehingga investor mengetahui informasi dana mereka yang diinvestasikan.

Proses penyajian dan pengiriman data investasi kepada investor diawali dengan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana dari hasil pengelolaan manajer investasi. Hasil NAB tersebut dicatat beserta transaksi aset dan efek lainnya dalam reksadana. Kemudian, kustodian mengirimkan bukti transaksi nasabah berupa surat konfirmasi transaksi (SKT). Setelah itu menyusun dan mengirimkan laporan bulanan investasi.

4. Mengawasi Pelaksanaan Tugas Manajer Investasi
Mengawasi pelaksanaan tugas manajer investasi merupakan bagian dari tugas bank kustodian. Meskipun manajer investasi mempunyai ilmu dan sertifikasi yang memadai, tetapi manajer investasi tidak serta merta langsung mengambil keputusan dalam menginvestasikan dana investor. Manajer investasi memerlukan masukan dan pertimbangan dari pihak kustodian agar kebijakan yang diambil tidak merugikan nasabah.
Selain itu, lembaga kustodian berhak menegur dan memberi peringatan kepada manajer investasi yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran. Apabila manajer investasi melakukan hal berisiko tinggi, maka pihak kustodian wajib melaporkannya kepada OJK.

5. Mengamankan Proses Transaksi Reksa Dana

Salah satu tugas bank kustodian adalah melakukan pengamanan proses transaksi reksa dana. Pihak kustodian mengetahui seluruh informasi dan transaksi yang terjadi dalam reksa dana. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugasnya untuk menyimpan seluruh rahasia agar keamanan tetap terjaga.

Related Topics

Bank Kustodian

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar