Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa ke Kantor BPN

BPN memudahkan cek sertifikat tanah online via aplikasi.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa ke Kantor BPN
Jokowi menyerahkan sertifikat tanah. (tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara cek sertifikat tanah online sering kali menjadi pertanyaan, sebab biasanya mengecek sertifikat tanah cukup memakan waktu jika harus perrgi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah adalah bukti autentik atas hak tanah yang Anda miliki, maka Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya. Jika Anda enggan untuk mengecek sertifikat tanah, dikhawatirkan akan ada masalah legalitas tanah tersebut  dan bisa saja terjadi sengketa di masa mendatang.

Tanpa harus ke kantor BPN, bagaimana cara cek sertifikat tanah online? Badan Pertanahan Nasional (BPN) memudahkan Anda lewat aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan. 

Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN. Berikut infomasinya dirangkum dari BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek sertifikat tanah online

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa Anda download secara gratis di PlayStore atau App Store. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:

  • Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN

  • Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, dan status berkas)

  • Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain

  • Membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan

  • Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan

  • Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan)

  • Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan

  • Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Cara cek sertifikat tanah online

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah. Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba. Berikut cara cek sertifikat tanah online:

Cara cek sertifikat tanah online via aplikasi Sentuh Tanahku

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi dengan alamat email aktif
  • Masukkan username beserta kata sandi yang Anda inginkan
  • Cek link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
  • Setelah masuk ke halaman aktivasi pengguna, klik opsi "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun
  • Login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Pilih layanan "Cek Berkas BPN online"
  • Klik menu "Info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Cara cek sertifikat Tanah online via situs web

  • Buka situs atrbpn.go.id di browser Anda
  • Klik menu "Publikasi"
  • Lengkapi data yang ingin dicari di kolom-kolom yang tersedia
  • Setelah itu, klik "Cari berkas"
  • Akan muncul data sertifikat tanah beserta info kepemilikannya.

Laporkan Sertifikat Tanah Bermasalah via aplikasi Sentuh Tanahku

Jika sertifikat tanah yang Anda cek ternyata bermasalah, jangan panik. Anda bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku agar segera diproses pihak BPN. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku dan akses menu "Laporkan Sertifikat"
  • Anda bakal diminta mengisi kronologi keluhan serta alamat kantor pertanahan, nama desa, jenis hak, dan nomor sertifikat
  • Lampirkan foto sertifikat yang bermasalah sebagai bukti
  • Setelah itu, pihak BPN akan segera mengusut masalah tersebut dan menghubungi Anda dalam waktu dekat.

Fitur lain aplikasi Sentuh Tanahku

1. Info Berkas

Fitur ini akan menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi dari salah satu daftar berkas, hingga pencarian atas informasi berkas tertentu.

2. Info Sertifikat

Fitur ini hadir untuk menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, Anda bisa melaporkannya. Ada juga submenu "Daftar Agunan" yang berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.

Nantinya, daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun bakal ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Anda bisa mengakses daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, Anda dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tersebut jika belum terpetakan.

3. Plot Bidang Tanah

Untuk melakukan plotting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya, gambarkan bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Dengan mengakses menu simpan plot maka data akan tersimpan di server dan Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di menu plot bidang.

4. Lokasi Bidang Tanah

Pengguna harus memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya. Dengan mengakses tombol proses, maka lokasi bidang tanah yang dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.

5. Info Layanan

Fitur ini menyajikan daftar informasi layanan beserta fitur pencarian untuk memudahkan Anda mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya. Anda bisa memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci tertentu. Dengan mengakses layanan ini, Sentuh Tanahku bakal menampilkan persyaratan, waktu, dan tarif biaya.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara cek sertifikat tanah online tanpa harus ke kantor BPN. Anda bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN atau langsung mengakses via situs web. Semoga informasi ini bermanfaat.

Related Topics

Sertifikat TanahTanah

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M