Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Ada beberapa program yang ditawarkan , seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kecelakaan kerja.

Namun, tahukah Anda BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fasilitas pinjam uang? Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui program Dana Siaga. Bagaimana caranya?

Peserta bisa mengajukan pinjaman uang lewat Dana Siaga sebagai alternatif mendapat dana segar untuk kebutuhan. Tentunya dengan mengikuti proses dan syarat tertentu. Simak cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Siaga dan cara pendaftaran lewat aplikasi JMO di ponselmu agar bisa mendapatkan pinjaman uang.

Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Siaga cukup mudah. akan tetapi, Anda harus memahami dulu persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Hanya bisa dilakukan di aplikasi JMO.
  2. Memiliki rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Raya.
  3. Berusia maksimal 55 tahun.
  4. Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada perusahaan terakhir.
  5. Berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
  6. Aktif membayar iuran BPJamsostek.
  7. Pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta dengan tenor sampai 18 bulan dan bunga 1,24 persen flat per bulan.
  8. Peserta menerima manfaat senilai Rp25 ribu yang dikreditkan ke rekening BRI atau Bank Raya.

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan, artinya sudah bisa mendaftar Dana Siaga untuk meminjam uang. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti untuk pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store di ponsel.
  2. Jika belum memiliki akun, buat akun dengan menekan menu Daftar Sekarang.
  3. Setelah mengikuti prosedur membuat akun, masuk ke akun yang sudah dibuat dengan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
  4. Pada halaman beranda, pilih menu Dana Siaga.
  5. Klik pilihan Mitra Penyedia Dana Siaga.
  6. Klik Ajukan Sekarang.
  7. Lengkapi formulir yang diminta, termasuk nomor rekening untuk pengiriman gaji.
  8. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman uang.
  9. Cek kembali informasi yang diisi sudah benar.
  10. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap profil keuangan.
  11. Cek hasil analisis pinjaman dan klik Terima Tawaran.
  12. Apabila disetujui, uang pinjaman akan dikirim ke rekening BRI atau Bank Raya milik Anda.

Jika mengalami kendala dalam proses pengajuan pinjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menghubungi layanan Tanya BPJamsostek di 175 atau kirim pesan WhatsApp di nomor 081380070175.

Jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan

Melansir IDN Times, ada empat jenis kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Pekerja Penerima Upah,
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah,
  3. Pekerja Jasa Konstruksi, dan
  4. Pekerja Migran. 

Untuk lebih memahaminya, berikut ini perbedaan jenis kepesertaan.

Pekerja Penerima Upah: Peserta yang bekerja dan menerima upah, gaji, imbalan, atau kompensasi lain dari pemberi kerja. Contohnya buruh pabrik dan pekerja kantoran. Manfaat yang diterima meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja Bukan Penerima Upah: Peserta yang melakukan usaha mandiri untuk mendapat penghasilan, contohnya pedagang, pengusaha, dan petani. Manfaat yang diterima meliputi JHT, JKK, dan JK.

Pekerja Jasa Konstruksi: Peserta yang bekerja di sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi. Manfaat yang diterima meliputi JKK dan JK.

Pekerja Migran: Peserta merupakan WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan menerima upah di luar Indonesia. Manfaat yang diterima mencakup JHT, JKK, dan JK.

Demikian cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, agar proses pengajuan pinjaman berjalan lancar. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru