4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta

Simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta perlu diketahui bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan program jaminan dan perlindungan dari pemerintah kepada pekerja di Indonesia. Ada beberapa program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu program penjaminan yang dapat dijadikan sebagai sumber dana adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan manfaat kepada peserta yang memilih untuk keluar dari perusahaan, di-PHK, mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Saldo JHT dapat diperiksa oleh peserta melalui aplikasi JMO.

Bagi yang tertarik untuk mengklaim saldo JHT, berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta secara daring (online) atau melalui proses konvensional (offline) dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

1. Kriteria mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mengundurkan diri dari perusahaan.
  • Memasuki usia pensiun 56 tahun.
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Mengalami cacat total.
  • Meninggal dunia.
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Klaim sebagian JHT 10%.
  • Klaim sebagian JHT 30%.

2. Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO/play.google.com

Apabila Anda memenuhi salah satu dari kriteria yang telah disebutkan, Anda memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengajukan klaim tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  • Buku tabungan.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK.
  • Surat Keterangan Pensiun bagi yang memasuki usia pensiun.
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter.
  • Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan jika ingin klaim sebagian 10% dan 30%.
  • Dokumen perbankan bagi yang ingin klaim sebagian 30% untuk perumahan.

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via LapakAsik

Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resminya, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah selengkapnya:

  1. Buka situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP atau laptop. Pelayanan dibuka pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor peserta BPJSTK, hingga nama ibu kandung.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.
  4. Jika berhasil, peserta akan diminta mengisi data sesuai instruksi.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Setelah berhasil, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi lewat video call via WhatsApp untuk proses wawancara sesuai jadwal dan kantor cabang yang sudah ditentukan. Petugas akan bertanya tentang pencairan saldo dan dokumen syarat asli.
  8. Terakhir, saldo akan dikirim ke rekening yang ditentukan.

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Logo BPJS Ketenagakerjaan/dok. BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga memiliki opsi untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang yang sesuai dengan domisili mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  1. Siapkan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria.
  2. Bawa semua dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
  3. Sampaikan kepada satpam atau petugas bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Kamu akan diarahkan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
  5. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk wawancara.
  6. Petugas akan mengecek seluruh dokumen dan mewawancarai kamu tentang dokumen serta pencairan saldo.
  7. Terakhir, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekeningmu.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta secara online maupun offline yang wajib diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.


 

Related Topics

BPJS Ketenagakerjaan

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

3 Cara Mengubah Suara Menjadi Teks Untuk Kebutuhan Konten
Cara Melihat Pesan WA yang Terhapus, Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara dan Sayarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Panduan Cara Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang atau Rusak
Dalam sebulan, 69 Pinjol Diganjar Sanksi Oleh OJK
10 Kacamata Termahal di Dunia Lengkap dengan Harganya!