Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Kripto masuk daftar harta yang harus dilaporkan di SPT.

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Masa pelaporan pajak tahun 2022 bagi orang pribadi dan badan akan habis pada 30 April 2023 mendatang dan masyarakat harus mengetahui daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.

Wajib pajak diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka sesegera mungkin.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Mengutip bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta harus dilaporkan dalam SPT ini.

Disebutkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus segera dilaporkan. Tak terkecuali harta bergerak dan tidak bergerak. 

Dengan demikian, barang-barang seperti sepeda motor, uang tunai, rumah hingga handphone juga harus dilaporkan. Bagi Anda yang memiliki ponsel jutaan seperti iPhone 13 dan 14, juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. 

Selain harta fisik, DJP juga menekankan bahwa aset tak terlihat seperti NFT hingga kripto juga diperhatikan dan termasuk daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.

 "Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujarnya.

Daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan

Lalu harta apa saja yang harus dilaporkan masyarakat saat mengisi SPT? Berikut daftar harta yang harus dilaporkan di SPT tahunan:

1. Kas dan setara kas

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi

  • Saham
  • Obligasi
  • Surat utang
  • Reksa dana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
  • dan investasi lainnya (kripto hingga NFT).

4. Alat transportasi

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • Pesawat terbang
  • Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game)
  • Furniture
  • Tas
  • dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak

  • Tanah
  • Rumah
  • Ruko
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gudang
  • dan harta tidak bergerak lainnya.

Cara pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui e-Filing. Layanan ini dapat diakses lewat situs web DJP Online atau saluran e-Filing lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelum mengisi e-Filling, Anda pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.

Agar lebih mudah, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id. Dengan demikian Anda dapat melaporkan harta yang dimiliki sesuai daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.

Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id 
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan 
  • Wajib Pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, atau pembetulan. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.
  • Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian. 

Demikian informasi mengenai daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan dan cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal