Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa ke Kantor Pajak

Lupa EFIN pajak atau EFIN hilang bisa didapat dengan mudah.

Lupa EFIN Pajak? Ini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa ke Kantor Pajak
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tak perlu panik apabila Anda lupa EFIN Pajak saat akan lapor SPT pajak melalui e-Filing. Ada cara mudah mengatasinya dan Anda bisa mendapatkan EFIN kembali dengan mudah. 

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan e-Filing pajak, Anda cukup sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. EFIN atau Electronic Filing Identification Number berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Apabila Anda sudah mendapatkan EFIN, maka harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, segera setelah mendapatkannya. Jika tidak diaktivasi dalam waktu lebih dari 30 hari, wajib pajak harus kembali mengulang permohonan nomor EFIN dari awal dan melakukan cara aktivasi EFIN seperti semula.

Bagaimana jika lupa nomor EFIN pajak? Merangkum klikpajak.id, berikut ini solusi yang bisa Anda coba untuk mengetahui nomor EFIN tanpa harus ke kantor pajak atau jika kantor pajak sedang tutup.

Menghubungi petugas jika lupa EFIN pajak atau hilang

Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id. Pastikan Anda sendiri yang menelepon, sebab petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda diberikan dengan database DJP. Apabila semua cocok, Anda akan mendapatkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

Dalam permohonan lupa EFIN yang diajukan lewat email, Anda harus menyertakan PORO dan mengirimkan swafoto sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Setelah petugas mengecek kesesuaian data dengan database, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke alamat email Anda.

Memanfaatkan Chat Pajak jika lupa EFIN pajak

Ada alternatif lain yang bisa dicoba jika  Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang. Untuk pengajuan saat lupa EFIN atau hilang EFIN melalui Chat Pajak, silakan kunjungi laman situs pajak.go.id.  Fitur ini ada pada bagian kanan bawah situs DJP atau logo “Chat Pajak”.

Untuk memanfaatkan Chat Pajak, Anda hanya tinggal klik logo dan petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut. Ketika sudah terhubung, sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.

Petugas pajak akan memberikan informasi dan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN. Jangan lupa, siapkan KTP Anda untuk validasi data.

Memanfaatkan akun Twitter @kring_pajak jika lupa EFIN

Apabila Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang, alternatif lain saat lupa nomor EFIN adalah menghubungi akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak.

Caranya dengan mention atau kirim direct message pada username akun @kring_pajak. Setelah itu, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak tetap terjaga.

Anda cukup mengikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.

Selain untuk mendapat informasi EFIN, layanan informasi tersebut bisa Anda gunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengiriman kode verifikasi melalui email. Anda harus memberikan data yang sama atau sesuai kepada petugas pajak yang melayani lewat Kring Pajak.

Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Anda akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi.

Cara lain menemukan EFIN jika lupa EFIN pajak

Selain melalui layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba ketika Anda lupa EFIN pajak atau EFIN hilang, yaitu:

1. Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan. Ada kemungkinan bahwa kertas nomor EFIN wajib pajak terselip di antara berkas lama.

2. Apabila belum ditemukan, Anda bisa memeriksa inbox email. Ketik kata kunci  “EFIN” pada kolom pencarian (search). Ada peluang Anda menemukan nomor EFIN apabila belum menghapusnya email dari DJP.

Demikian cara mengetahui nomor EFIN apabila lupa EFIN pajak atau EFIN hilang. Perlu diketahui, untuk mengakses live chat, Twitter, dan telepon Kring Pajak hanya dapat dilakukan selama jam operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, yakni setiap hari kerja (Senin sampai Jumat), pukul 08.00 sampai 16.00.

Related Topics

PajakEFIN

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M