NFT Dipajaki, Asosiasi Minta Tidak Menyulitkan Pemegang

DappRadar ungkap penjualan NFT secara global capai Rp158 T.

NFT Dipajaki, Asosiasi Minta Tidak Menyulitkan Pemegang
Koleksi NFT Monkey Kingdom (monkeykingdom.io)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menanggapi kebijakan pemerintah yang mewacanakan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mengingat industri ini masih terbilang baru, Aspakrindo berpendapat pengenaan pajak tersebut hendaknya tidak menyulitkan para trader dan investor.

“Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam pernyataan yang dikutip pada Senin (10/1).

Menurutnya, pengenaan pajak pada industri aset kripto maupun NFT sangat baik karena dapat mendorong industri lebih berkembang. Langkah pemerintah itu melegitimasi kontribusi industri aset kripto dan ekosistemnya pada perekonomian negara.

Pelaku sudah usul besar PPh Final yang bakal dikenakan

Harmanda mengatakan Aspakrindo telah menyarankan pengenaan pajak aset kripto dengan meminjam konsep PPh final seperti pada bursa efek. Besaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait PPh final itu 0,05 persen, jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya 0,1 persen.

Sektor NFT lokal sedang menggeliat. Tokocrypto bahkan meluncurkan platform marketplace NFT, yakni TokoMall, pada 2021. 

Data potensi ekonomi NFT untuk Indonesia memang belum ada. Namun, merujuk data DappRadar, penjualan NFT pada triwulan III-2021 mencapai US$10,7 miliar atau berkisar Rp152 triliun secara global, naik tajam dibangdingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya US$1,3 miliar atau Rp18,5 triliun.

Belum ada ketentuan khusus pungutan pajak NFT

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan pemilik non-fungible token atau NFT melaporkan aset digitalnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT wajib pajak. Dalam Undang-Undang PPh, dijelaskan bahwa NFT dikategorikan seperti halnya aset-aset lain yang nilai pasarnya harus dilaporkan.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi Fortune Indonesia, Jumat (7/1).

Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini pajak atas transaksi NFT masih dibahas lantaran ketentuan khususnya. Pun begitu, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.

"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," ujarnya.

Related Topics

Pajak NftAset Kripto

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi