Banyak Mahasiswa IPB Terjerat Utang, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal

Pinjaman online tak terdaftar kembali meresahkan masyarakat.

Banyak Mahasiswa IPB Terjerat Utang, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan modus baru dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan berutang pinjaman online (pinjol). Kini, total tagihan utang mereka kemungkinan pada level miliaran rupiah. Sebagian dari para pengutang itu bahkan diteror penagih utang, atau debt collector

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan saat ini pinjaman online tidak terdaftar kembali meresahkan. Bahkan, mereka yang terjebak pinjaman online ilegal menerima perlakukan tidak etis saat ditagih.

Dia mengatakan pinjaman online ilegal marak akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat yang tidak begitu menguntungkan. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

Seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.
 

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus, dan alamat kantornya tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri pinjaman online yang legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx

 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar