Kalau Tak Mau Kena Sanksi, Perusahaan Harus Ikuti Aturan Upah

Penetapan upah minimum untuk perlindungan pekerja.

Kalau Tak Mau Kena Sanksi, Perusahaan Harus Ikuti Aturan Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penetapan upah minimum (UM) merupakan bagian dari program strategis nasional. Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penangguhan UM. Semua perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum pada 2022.

“Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Penetapan UM ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh agar tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar yang lemah dalam pasar kerja. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengupahan di Indonesia adil dan berdaya saing. 

Penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, menurutnya, berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia. Selain itu, kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia dapat melemah, dan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah kian sempit.

Pemimpin daerah harus segera tetapkan UM

Ida meminta para kepala daerah segera menetapkan angka kenaikan upah minimum 2022. Berdasarkan aturannya, UMP (Upah Minimum Provinsi) paling lambat ditetapkan pada 21 November. “Karena tanggal 21 merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," tuturnya.

Untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten), penetapannya berlaku setelah keputusan para gubernur atas UMP, atau paling lambat 30 November.

Dalam hematnya, formula UM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 berguna untuk mengurangi kesenjangan upah minimum antarwilayah.

UM saat ini, katanya, tidak berkorelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai Upah Minimum hampir dua kali kota.

“Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya. 

Risiko penetapan UM terlalu tinggi

Terdapat beberapa risiko apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan. Pertama, terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru. Kedua, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi). Ketiga, memicu terjadinya PHK.

Keempat, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Kelima, mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19.

Rata-rata UM 2022 naik 1,09 Persen

Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1,09 persen. Dengan kenaikan tersebut, DKI menjadi daerah dengan UMP tertinggi tahun depan pada Rp4.453.724. Lalu, UMP 2022 terendah tercatat di Jawa Tengah, yakni Rp1.813.011.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, ada 4 provinsi dengan nilai UMP 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Walhasil, UMP 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum 2021.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan (Rp3.144.446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
TDS 3 in Jakarta: NCT Dream, Sebuah Ikon Pertumbuhan
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Ulang Tahun ke-22, Starbucks Indonesia Donasi Rp5 Miliar ke Gaza
Perkuat Ekosistem Kuliner Jepang, J Trust Gandeng Kushikatsu Daruma
Saat Bos Starbucks Bicara Persaingan dengan Brand Kopi Lokal