Cara Klaim Asuransi Rumah Rusak Karena Bencana Alam atau Gempa Bumi

Punya asuransi cukup penting guna antisipasi dampak bahaya.

Cara Klaim Asuransi Rumah Rusak Karena Bencana Alam atau Gempa Bumi
gempa bumi di Amerika Serikat (dok.Reuters)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Beberapa waktu terakhir, Indonesia mengalami bencana alam seperti gempa bumi di Cianjur dan Garut, Jawa Barat. Bencana tersebut menyebabkan dampak beragam, mulai dari korban luka-luka, adanya korban jiwa, hingga kerusakan bangunan seperti rumah.

Kepemilikan asuransi merupakan langkah penting guna mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut. Tak hanya manusia, rumah pun dapat diasuransikan.

Namun, perlu diingat bahwa asuransi gempa bumi tak serta merta menjadi satu paket dengan asuransi properti yang biasa. Pemegang polis harus membayar premi tambahan di luar properti untuk mendapatkan fasilitas asuransi gempa bumi.

Asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harga benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan letusan gunung berapi, dan tsunami.

Dalam asuransi gempa bumi, objek yang bisa diasuransikan biasanya berupa bangunan sekaligus isinya. Contohnya, jika suatu rumah yang diasuransikan dalam asuransi gempa bumi, artinya seluruh barang yang ada di dalam bangunan itu bisa menjadi objek asuransi. Lantas, bagaimana cara mengeklaim asuransi rumah yang rusak akibat gempa?

Prosedur klaim asuransi rumah rusak akibat gempa

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu tiga hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    • surat tuntutan / pemberitahuan dari tertanggung
    • salinan polis
    • bukti pembayaran premi
    • surat keterangan dari kepolisian
    • berita acara kronologi kejadian
    • kuitansi asli dan salinan
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung.

Dalam aturannya, pencairan klaim maksimal selesai satu bulan setelah pemegang polis dan perusahaan asuransi sepakat dengan jumlah nilai pertanggungan yang akan dibayarkan. Namun, pada praktiknya, pemegang polis sudah bisa mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan asuransi satu minggu setelah kesepakatan.

Besaran premi asuransi rumah

besaran presmi asuransi

Pembayaran premi asuransi telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.6/SEOJK.05/2017. Untuk perinciannya bisa dilihat di gambar.

Itu tadi sedikit ulasan tentang asuransi rumah rusak akibat bencana atau gempa bumi. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi pembaca. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang